News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Oknum Bidan ( AY )Di Duga Praktek Ilegal

Oknum Bidan ( AY )Di Duga Praktek Ilegal

Lampung Tengah.( TARGETWARTA )
Diiduga oknum bidan bernama Asri Yuli (41) membuka praktik kesehatan ilegal secara terang-terangan, tanpa ada upaya dari pihak terkait.
 
Dari hasil penelusuran diketahui, oknum yang membuka praktik ilegal itu bernama Asri Yuli (41) yang berdomisili di Kamp. Sido waras Kec.Bumiratu Nuban, Kab.Lamteng.

"Ya mas, praktik ini memang tidak ada izinnya, tapi sayakan hanya membantu pasien yang urgens saja. Dan tidak setiap saat ada pasien mas," ujar Asri Yuli saat dikonfirmasi, Minggu (2/3/2025).

Diketahui oknum bidan itu membuka praktik keperawatan di rumahnya, namun tidak bisa untuk menunjukkan izin praktik dan tidak memiliki STR maupun SIPP.
Tentunya pihak Dinas Kesehatan Lamteng, dan APH harus turun tangan menangani  praktik kesehatan ilegal itu. Serta mengambil langkah agar tidak ada dampak atau korban yang disebabkan mall praktik itu.

Dalam hal ini oknum tersebut melanggar Pasal MNSY adalah Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Kesehatan.

Setiap orang yang bukan tenaga kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 dipidana penjara selama 5 tahun.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar