News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bupati Musa Ahamd Hadiri Acara Rapat Pembahasan Perda No 16 Th 2013 Tentang Pengusaha Hiburan

Bupati Musa Ahamd Hadiri Acara Rapat Pembahasan Perda No 16 Th 2013 Tentang Pengusaha Hiburan

Lampung Tengah ( TARGET WARTA) Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad menghadiri acara Rapat Pembahasan Perda No 16 Tahun 2013 tentang Penyelenggara Usaha Hiburan, Rekreasi Kabupaten Lampung Tengah bertempat di Aula Bappeda Pada hari Rabu 29 Mei 2024. Dalam kesempatan tersebut hadir Forkopimda, Asisten, Camat, Kapolsek, Danramil, Pemilik Usaha Hiburan serta pengusaha Sound System se Lampung Tengah. 

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan sosialisasi ini bukan merupakan hal yang baru namun kembali ditegaskan untuk menjaga kondusifitas kamtibmas bisa berjalan dengan baik. Untuk itu hari ini para Forkopimda dan pihak terkait mengundang kembali para pelaku usaha hiburan untuk bersama menyamakan persepsi sehingga tidak terjadi lagi perbedaan disana sini. Beberapa point yang di sepakati antara lain, Penyelenggaraan Hiburan yang berupa organ tunggal s.d pukul 18.00 dengan batas maksimal 21.00 dan tidak boleh musik remix juga koplo, selanjutnya kegiatan yang mendapat pengecualian ialah kegiatan budaya, adat, dan bersifat religius. 

Selanjutnya di tempat dan lokasi acara tidak diperbolehkan menyajikan minuman keras, narkoba dan perjudian dalam bentuk apapun, selanjutnya dilarang menyampaikan berbagai sambutan yang dapat memprovokasi, Selanjutnya apabila melebihi batas waktu malam acara tersebut dianggap tidak berizin dan melanggar aturan dan yang yang terakhir apabila terdapat penyimpangan yang disepakati maka akan ada tindakan peneguran dan apabila diabaikan maka alat alat orgen tunggal akan dibawa ke Polres Lampung Tengah. 

Sementara itu Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad mengatakan kegiatan hari ini adalah untuk kepentingan,ketertiban dan kenyamanan bersama. Untuk dari itu Bupati berpesan kepada Camat dan Forkopimcam untuk mensosialisasikan ke tingkat kampung dan masyarakat sehingga tidak terjadi lagi hal hal yang tidak kita inginkan, Untuk itu Bupati bersama jajaran akan tegas menindak apabila terjadi pelanggaran di lapangan. Maka dari itu Bupati berharap pada jajaran untuk dapat berkoordinasi dengan pihak terkait terutama menginformasikan kepada pemilik acara dalam pengurusan izin hiburan dan mempermudah dalam perizinannya.

Sementara itu Habib salah satu pemilik Usaha Hiburan sekaligus pengurus sound system Lampung Tengah siap mendukung apa yang telah menjadi ketentuan bersama dan akan menaati apa yang telah di sepakati, untuk itu dirinya berharap para penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam perizinan acara sehingga tidak terjadi kecemburuan antara pemilik hiburan atau orgen tunggal.🙏💪

#LampungTengahBerjayaBupati Lampung Tengah Musa Ahmad menghadiri acara Rapat Pembahasan Perda No 16 Tahun 2013 tentang Penyelenggara Usaha Hiburan, Rekreasi Kabupaten Lampung Tengah bertempat di Aula Bappeda Pada hari Rabu 29 Mei 2024. Dalam kesempatan tersebut hadir Forkopimda, Asisten, Camat, Kapolsek, Danramil, Pemilik Usaha Hiburan serta pengusaha Sound System se Lampung Tengah. 

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan sosialisasi ini bukan merupakan hal yang baru namun kembali ditegaskan untuk menjaga kondusifitas kamtibmas bisa berjalan dengan baik. Untuk itu hari ini para Forkopimda dan pihak terkait mengundang kembali para pelaku usaha hiburan untuk bersama menyamakan persepsi sehingga tidak terjadi lagi perbedaan disana sini. Beberapa point yang di sepakati antara lain, Penyelenggaraan Hiburan yang berupa organ tunggal s.d pukul 18.00 dengan batas maksimal 21.00 dan tidak boleh musik remix juga koplo, selanjutnya kegiatan yang mendapat pengecualian ialah kegiatan budaya, adat, dan bersifat religius. 

Selanjutnya di tempat dan lokasi acara tidak diperbolehkan menyajikan minuman keras, narkoba dan perjudian dalam bentuk apapun, selanjutnya dilarang menyampaikan berbagai sambutan yang dapat memprovokasi, Selanjutnya apabila melebihi batas waktu malam acara tersebut dianggap tidak berizin dan melanggar aturan dan yang yang terakhir apabila terdapat penyimpangan yang disepakati maka akan ada tindakan peneguran dan apabila diabaikan maka alat alat orgen tunggal akan dibawa ke Polres Lampung Tengah. 

Sementara itu Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad mengatakan kegiatan hari ini adalah untuk kepentingan,ketertiban dan kenyamanan bersama. Untuk dari itu Bupati berpesan kepada Camat dan Forkopimcam untuk mensosialisasikan ke tingkat kampung dan masyarakat sehingga tidak terjadi lagi hal hal yang tidak kita inginkan, Untuk itu Bupati bersama jajaran akan tegas menindak apabila terjadi pelanggaran di lapangan. Maka dari itu Bupati berharap pada jajaran untuk dapat berkoordinasi dengan pihak terkait terutama menginformasikan kepada pemilik acara dalam pengurusan izin hiburan dan mempermudah dalam perizinannya.

Sementara itu Habib salah satu pemilik Usaha Hiburan sekaligus pengurus sound system Lampung Tengah siap mendukung apa yang telah menjadi ketentuan bersama dan akan menaati apa yang telah di sepakati, untuk itu dirinya berharap para penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam perizinan acara sehingga tidak terjadi kecemburuan antara pemilik hiburan atau orgen tunggal

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar