News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ari Nugraha Mukti Telah Memberikan Sanksi SP 1 Kepada Oknum Pendamping Yang Di Duga Pungli

Ari Nugraha Mukti Telah Memberikan Sanksi SP 1 Kepada Oknum Pendamping Yang Di Duga Pungli


Lampung Tengah.( TARGETWARTA )
Soal dugaan pungli yang dilakukan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) diKelurahan Bandar Jaya Timur, Lampung Tengah, telah diberikan sanksi tegas oleh Dinas Sosial setempat.

Dari keterangan Kadis Sosial Lamteng, Ari Nugraha Mukti menyebut bahwa pendamping PKH tersebut telah dipanggil dan dimintai keterangannya, dari hasil klarifikasi terhadap yang bersangkutan, dan hasil kroscek terhadap beberapa orang KPM diKel.Bandar Jaya Timur, disimpulkan apa yang dilakukan pendamping benar ada nya pungutan untuk pembelian buku dan baju, itu telah menyalahi aturan.

"Sebelumnya kita telah turun kelapangan meminta keterangan dari beberapa KPM. Dan yang bersangkutan Pendamping juga sudah kita mintai keterangannya. Untuk itu kita telah memberikan, teguran keras, dan mengeluarkan Surat Peringatan (SP.1) yang kita teruskan ke Dirjen Kemensos RI," ujar Ari Nugraha, yang didampingi Kabid Bencana Mat Saleh," Senin (16/10).

Meski demikian, pihaknya tetap akan memberikan pengawasan terhadap yang bersangkutan pedamping PKH yang dimaksud, dan SP.1 yang diberikan akan diteruskan ke Dirjen Kemensos RI. Yang artinya, dalam persoalan ini pihak Dinsos Lamteng telah merespon keluhan masyarakat, dan menindaklanjutinya. Namun dalam hal ini Dinsos hanya bisa memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, dikarenakan SK Pendamping tersebut dari Pusat, dan kewenangan mutlak, terkait sanksi tetap ada di Dirjen Kemensos RI.

"Untuk sementara kita hanya bisa memberikan teguran, pengawasan, dan SP.1 yang kita rekomendasi ke Dirjen Kemensos RI kepada yang bersangkutan pendamping tersebut. Namun apabila hal itu terulang kembali, kita akan berikan SP.2 hingga SP.3 serta meminta rekomendasi pihak Kemensos untuk memberhentikan yang bersangkutan dari statusnya sebagai Pendamping PKH," ungkapnya.

Selain itu Kadis Sosial Lamteng ini menjelaskan bahwa, dari hasil klarifikasi terhadap yang bersangkutan Pendamping tersebut, dirinya mengakui perbuatan nya dan berjanji akan mengembalikan uang pembelian buku, dan seragam yang telah dikumpulkan dari para KPM diKel. Bandar Jaya Timur tersebut dalam batas waktu sepekan.

"Kita juga telah meminta Pendamping tersebut untuk mengembalikan uang pembelian buku dan seragam itu kepada masing-masing KPM. Dan yang bersangkutan menyanggupinya dalam batas waktu sepekan ini," tukasnya.

Sementara Dinsos Lamteng, akan melakukan pengawasan terhadap masing-masing Pemdamping yang ada di tiap Kecamatan, dan akan melakukan rapat koordinasi dengan para Tenaga kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Hal itu guna melakukan pembenahan yang lebih baik, dan hal serupa tidak terulang kembali.

"Artinya kita Dinsos selalu terbuka khususnya yang menyangkut bantuan kepada masyarakat, dan dalam persoalan ini kita sudah menindaklanjutinya semaksimal mungkin. Kita ingin Lamteng ini khususnya yang menyangkut bantuan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik sesuai aturan," pungkas Ari Nugraha.(  Red )

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar