News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

NGO JPK Menyoroti Peningkatan Jalan Kampung Buyut Ilir Di Duga Tidak Sesuai Dengan RAB

NGO JPK Menyoroti Peningkatan Jalan Kampung Buyut Ilir Di Duga Tidak Sesuai Dengan RAB

Lampung Tengah.( TARGETWARTA ) -
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, terus melakukan pembenahan dan pembangunan lnfrastruktur di Bumi Beguwai Jejamo Wawai itu dengan tujuan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun kadang kala kesempatan itu dimanfaatkan oleh Oknum-oknum yang tak bertanggung jawab yang diduga hanya untuk memperkaya diri atau golongan untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya.

Padahal dalam setiap Pekerjaan proyek, keuntungan tersebut sudah dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya,(RAB) proyek yang di kerjakan. Namun jika dalam pelaksanaan proyek yang mengesampingkan mutu dan kwalitas fisik proyek maka lnstansi terkait sepatutnya harus memberikan sanksi tegas atau jika perlu tolak hasil pekerjaannya dengan cara tidak di bayar hasil pekerjaannya tersebut.

Pembangunan dan peningkatan jalan yang menggunakan “Uang Rakyat” bukanlah semata mata karena menginginkan proyeknya.Tapi hendaknya besaran dana yang sudah dialokasikan harus seimbang dengan Volume, Mutu dan Kwalitas proyek jalan tersebut. Karena bila hal itu tidak tercapai maka masyarakat lah yang sangat dirugikan.bila hal itu terjadi maka harus ada yang bertanggung jawab, bisa jadi pekerjaan proyek jalan tersebut dapat berdampak hukum bagi pihak-pihak yang terkait.

Akan tetapi dalam hal pelaksanaan proyek- proyek pemerintah juga, tidak tertutup kemungkinan terjadi konspirasi jahat antara pengguna anggaran, pengawas internal pemerintah dan Pelaksana proyek yang dalam hal ini kontraktor.

Bila sudah terjadi kerjasama jahat antara pengguna anggaran (oknum pemerintah) dengan pihak kontraktor pelaksana, untuk meminimalisir kebocoran uang negara dalam pengerjaan proyek, disinilah dibutuhkan peran serta masyarakat sebagai pengawas.

Pengawasan masyarakat ini didukung sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengenai keleluasaan bagi masyarakat untuk turut mengawasi pengerjaan proyek negara, dan banyak lagi acuan hukum yang terkait permasalahan ini.

Uraian diatas adalah terkait temuan pada pelaksanaan proyek Peningkatan jalan ruas jalan Kec.Buyut llir, Buyut Utara - Putra Buyut, tahun anggaran 2023, seperti yang tertera di papan informasi proyek
Instansi : Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Kab.Lamteng, 
Nama Paket : Peningkatan Jalan Kampung Buyut llir
Nilai Kontrak : Rp.4.373.130.000
Tanggal : 13 April 2023
Sumber Dana : APBD Kab.Lamteng TA 2023
No.Kontrak : 620/7138237.D.A.VI.03/KTR/Vll/2023
Penyedia Jasa : CV. Laksana Mandiri

Dari hasil investigasi team di lapangan, Selasa (03/10/2023) diduga pelaksanaannya asal jadi dan sangat lemah pengawasan dari lnstansi terkait.

Dikatakan warga Kampung setempat, yang identitasnya minta tidak dipublis kepada media ini memyebut bahwa dari pelaksanaan Pembangunan jalan ini kwalitasnya sangat diragukan .
"Saya lihat pembangunan nya diduga tidak sesuai spek,baru Beberapa Hari Sudah banyak Yang Retak dan sempal,terlihat adukan semennya juga diduga terlalu mudah atau kebanyakan pasir serta hamparan agregatnya terlalu tipis mengingat jalan tersebut masih labil bagaimana mau kokoh bangunannya kalau saya pesimis akan bertahan lama, apakah RAB yang diberikan dinas terkait seperti itu atau pengawasan yang kurang maksimal." ungkapnya.

Dirinya sangat menyayangkan hal itu,selain dari pengerjaannya yang diduga asal-asalan, matrial yang digunakan juga diduga tidak sesuai spesifikasi dalam RAB dimana matrial batu agregatnya juga bercampur tanah serta volume ketebelannya terlihat hanya dipinggir saja.

"Dengan anggaran sebesar seharusnya kwalitas yang lebih di utamakan dengan spek yang Sesuai RAB yang telah tersusun dari Dinas terkait," tambahnya

Sementara menurut Ketua NGO JPK Koorda Lamteng, Uncu Wenda yang turun langsung kelokasi memimta pihak kontraktor untuk mengukur ulang ketebalan dasar jalan tersebut, berapa Senti Meter volume dan ketebalan jalan cor tersebut yang sesuai dalam RAB, apakah memang seperti itu dan apakah matrial yang digunakan sudah sesuai spek serta pelaksanaanya apakah sudah sesuai RAB? ”cetusnya

"Untuk itu, kami meminta kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) maupun kuasa pengguna anggaran (KPA) Dinas terkait, serta pihak pihak berwenang agar melakukan pengecekan kelapangan secara real atas kegiatan yang dikerjakan CV. Laksana Mandiri itu, karena kuat dugaan terindakasi merugikan keuangan negara," tegas Uncu.( Tim )

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar