News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

LSM GIPAK Akan Segera Melaporkan Oknum Pendamping Yg Di Duga Pungli Ke APH

LSM GIPAK Akan Segera Melaporkan Oknum Pendamping Yg Di Duga Pungli Ke APH

Lampung Tengah.( TARGETWARTA )
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan lndependent Pemberantasan Korupsi (LSM GlPAK) Lampung Tengah, akan Segera melaporkan dugaan pungli dengan modus pembelian buku dan seragam, yang dilakukan oleh Pendamping PKH diKelurahan Bandar Jaya Timur ke pihak Polres setempat.

"Dari keterangan beberapa KPM, dan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Kadis Sosial Lamteng, kepada yang bersangkutan pendamping, sudah cukup bukti untuk melaporkan dugaan pungli itu ke pihak APH," jelas Ketua LSM GIPAK Lamteng, Merta Susanti, Rabu (18/10).

Meski yang bersangkutan telah diberikan sanksi oleh Dinas Sosial berupa pembinaan, SP.1, dan diminta untuk mengembalikan uang yang telah dikumpulkan itu kepada para KPM, hal itu tidak serta merta menghapus delik, atau tindakan pungli yang telah dilakukan. 

"Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas," tegasnya.

Ketua LSM GIPAK Lamteng ini menyebut, KPM PKH tidak boleh dikutip Satu Rupiahpun dengan alasan dan dalih apapun,baik itu oleh Pendamping PKH maupun oleh Ketua Kelompoknya. Dimana pada program Kemensos ini para pendamping harus melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai yang diamanatkan oleh Permensos No 1 Tahun 2018 tentang PKH dan Kode etik tentang SDM PKH dan Permensos no 20 tahun 2019. 

"Sesuai dengan UU yang bersangkutan diancam dengan hukuman 15 tahun, Pasal 2 ayat 1 untuk primernya, dan subsidernya Pasal 3 UU 31/1999 dan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk itu kita akan melaporkan hal ini ke pihak Polres Lamteng," pungkasnya.

Diketahui bahwa pendamping PKH diKelurahan BandarJayaTimur diduga melakukan tindak pidana pungli terhadap puluhan KPM berkedok pembelian buku dan seragam, bahkan dari hasil kroscek Kadis Sosial Lamteng Ari Nugraha Mukti yang Turun Langsung Di dampingi Kabid Mat Saleh, kepada beberapa orang KPM, dan hasil klarifikasi kepada yang bersangkutan pendamping yang mengakui hal itu,dengan dasar inisiatif, tanpa diketahui oleh Dinsos Lamteng. Sementara dari keterangan Kadis Sosial Lamteng, Ari Nugraha Mukti yang menyebutkan Hal Itu sudah pasti menyalahi aturan, bahwa buku modul yang diperjualbelikan oknum pendamping itu merupakan buku bantuan dari Kemensos RI secara gratis.( Red )

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar