Kepsek SD Dan SMP Mengeluhkan Sulit Nya Pencairan Dana Operasional Sekolah (BOS)Serta Pengunaan
Lampung Tengah.( TARGETWARTA )
Sejumlah Kepala Sekolah SD dan SMP di Kabupaten Lampung Tengah, mengeluh,Sulit Nya Sistem Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah.(BOS)Dan Pengugunaan Dana ( BOS )
Dimana dari keterangan para kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Lamteng, menyebut bahwa Sulit Nya Pencairan dana BOS Serta Pengunaan nya Dana BOS itu sendiri,Dalam Peraturan Kementerian Pendidikan Nasional, dimana sekolah yang menentukan komponen pembiayaan sesuai kebutuhan. Namun anehnya, ada aturan dari Dinas Pendidikan, dimana penggunaan dana BOS harus melalui petunjuk tehknis pihak Dinas Pendidikan. Sehingga para kepala sekolah bingung dan merasa terbebani untuk merealisasikan dana Bos.
"Hal itu yang membuat kami bingung,Di Kabupaten Lain seperti Lampung Timur,Kota Metro sudah cair semua dari Awal Agustus,Sistem nya Tidak sesulit Di sini, kadang SPj yang kami kirim dinyatakan tidak sesuai dengan kebutuhan lahh,Dan Juga Dengan sistem pencairan dana BOS yang di atur oleh pihak Dinas," ujar salah salah satu Kepsek yang meminta identitasnya tidak dipublikasi, Selasa (5/9).
Sejumlah kepala sekolah berharap Dinas Pendidikan Lamteng, memberikan keleluasaan Serta Kemudahan kepada sekolah dalam penggunaan dan sistem pencairan dana BOS agar tidak dipersulit, dan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Sementara dari penjelasan Plt Kabiddikdas Dinas Pendiddikan Lamteng, Akmaludin yang membantah bahwa pihaknya disebut tidak mencampuri pengelolaan, dan pencairan dana BOS.
"Dinas Pendidikan tidak pernah mempersulit pencairan dana BOS. Begitu juga terkait pengeloaan. Hal itu harus sesuai dengan Juklak, Juknis, laporan SPj, dan BKP dari masing-masing Sekolah," jelas Akmaludin.
Terkait pencairan dana BOS ditiap sekolah lanjutnya, pihak Dinas Pendidikan berpedoman dari arahan BPK untuk memeriksa laporan SPj dan BKP dari masing-masing sekolah yang akan mengajukan pencairan.
Selain itu dari keterangan Kasi Kelembagaan Disdikbud Lamteng, Noerita menjelasakan bahwa, segala peraturan dana BOS itu diatur langsung oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, dan anggarannya langsung masuk kerekening sekolah masing-masing.
"Artinya, jika ada permasalahan dalam penggunaan dana BOS itu, pastinya dari pihak sekolah tersebut yang bertanggung jawab, jadi dalam hal ini kami dari Dinas hanya memberikan arahan, dan saran agar pengeluaran dana BOS itu harus sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan SPJ, dan BKP yang dilaporkan," ungkapnya.( Tim - Red )
Posting Komentar