Di Duga Lamban Kejati Lampung Dalam Proses Kasus Perlalanan Dinas DPRD Tanggamus Tahun 2021
Jakarta (TARGETWARTA) - Melalui via Telepon awak media ini mengkonfirmasi terkait aksi di KPK-RI Minggu lalu kepada koordinator Novan Haryadi, Senin 7 Agustus 2023.
Novan selaku koordinator Forum Penggiat Anti Korupsi (FPAK) menjelaskan bahwa itu bentuk kepedulian terhadap kabupaten Tanggamus, serta kritikan kepada Kejati Lampung yang Lamban dalam menangani kasus korupsi perjalanan dinas DPRD tahun 2021, yang rugikan Negara 7,7 Miliar, sampai saat ini belum ada tersangkanya.
"Kami akan terus mendorong Aparat Penegakan Hukum (APH) , KPK-RI dan Juga Kejaksaan Agung (Kejagung) Agar lebih serius untuk mengusut tuntas dugaan Mark-Up anggaran perjalanan dinas yang ada di DPRD Kabupaten Tanggamus, kami menilai Pihak Kejati mengulur-ulur waktu untuk memproses Dewan perwakilan rakyat Daerah kabupaten Tanggamus ini", ujar Novan,
Miris sekali lanjut Novan, "Hukum di negeri ini apabila Sanksi hukum untuk koruptor hanya mengembalikan kerugian negara, Apabila tidak ada tindakan tegas dari Aparat Penegakan Hukum, ini akan menjadi ajang Coba-coba, Apabila ketahuan mulangin kerugian negara, kalau tidak ketahuan maka amanlah hasil korupsi mereka, hukum di Negeri ini sudah tumpul keatas dan Tajam ke bawah," terangnya.
"Maka kami dari Forum Penggiat Anti Korupsi-FPAK akan menyampaikan Aspirasi lanjutan kami di Kejaksaan Agung-RI, pada hari Kamis 10 Agustus 2023 mendatang, Agar secepatnya mengusut tuntas dugaan Mark-Up anggaran perjalanan dinas yang ada di DPRD kabupaten Tanggamus karena Anggaran APBD tahun 2021 sangat lah fantastis dari 1029 paket kurang lebih dengan jumlah Total dana Rp.124.438.000.000,
Semoga apa yang telah terjadi di DPRD KABUPATEN TANGGAMUS dapat menjadi cerminan untuk para Wakil Rakyat Daerah lainnya, Karena mereka dipilih oleh rakyat, habis masa jabatan mereka pun akan kembali menjadi Rakyat biasa, tutup". Novan.
(Tim Red)
Posting Komentar