News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kejari Lamteng Sedang memeriksa Dua OPD Dengan Dugaan Perkara Korupsi

Kejari Lamteng Sedang memeriksa Dua OPD Dengan Dugaan Perkara Korupsi

Lampung Tengah.( TARGETWARTA )
Kejakasaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua Instansi di Pemerintahan Kabupaten setempat, dalam perkara dugaan Korupsi.

Dari keterangan Kasi Pidsus Kejari Lamteng, Median Suwardi kepada awak media, Senin (24/7) menyebut bahwa, pihaknya tengah melakukan penanganan dua Perkara, yang saat ini tahapannya sudah masuk ke penyelidikan, artinya pihaknya masih mencari indikasi tindak pidana.
Apa bila dalam penyelidikan ditemukan adanya Indikasi Pidana, maka proses akan kita naikan ke Penyidikan.

"Dalam hal ini kita masih dalam tahap proses pedalaman, karena tidak mau gegabah untuk menentukan tersangka," ujar Median.

Apabila nantinya lanjut Median sudah ada perkembangan lebih lanjut, akan diberitahukan kepublik, yang jelas perkara itu ada di Instansi Pemkab, Lamteng, tetapi pihaknya belum bisa membeberkan lnstansi mana dalam penyelidikan perkara yang dimaksud.

"Nanti pasti kita akan beritahukan kepada rekan-rekan media, karena ini masih dalam proses Penyelidikan dan tim sedang bekerja, tunggu saja perkembangannya," ungkapnya.

Sementara dari keterangan Kasi Intel Kejari Lamteng, Topo Dasawulan yang membenarkan, bahwa Kasi Pidsus saat ini sedang lakukan penyelidikan, yang saat ini masih dalam proses penanganan perkara.

"Sabar ya, ini masih dalam proses Penyelidikan makanya kita belum bisa memberikan data Instansi mana yang diperiksa," tutur Topo.

Kasi lntel Kejari Lamteng ini menjelaskan bahwa, siapapun bisa melaporkan terkait kasus Korupsi ke Kejari Lamteng, tetapi dalam hal pelaporan harus di lengkapi dengan data yang lengkap, baik pelapor maupun terlapor.

"Minimal kita bisa mengembangkan data yang di laporkan dan juga untuk pelapor itu bisa di pertanggung jawabkan, karena kita juga akan melakukan pemeriksaan pada pelapor benar tidaknya laporan tersebut," jelasnya.

Kasi lntel Kejari Lamteng ini juga membeberkan bahwa, pada tahun 2023 Kejari Lamteng, telah menerima 68 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, (SPDP) yang masuk dalam penanganan baik, Pidana umum maupun kasus narkoba, dan kasus tindak pidana terhadap orang dan harta benda.

"Untuk kasus pencurian dan lain lain ada 152 dan Kasus Cabul ada 40 dan itu ranahnya bagian Pidum yang menangani limpahan dari Polres dan Polsek Lamteng, sementara untuk bagian Intel kita melakukan penyuluhan Hukum baik di Sekolah sekolah dan Kepala Kampung. Khusus untuk kepala Kampung kita melakukan arahan terkait Dana Desa agar dalam pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang ada," pungkasnya.( Red )

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar