PGRI Lampung Tengah Akan Gugat Bupati Terkait Mutasi Guru Mursiyatun
Lampung Tengah - ( TARGETWARTA )
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Lampung Tengah, berencana menggugat SK Bupati Nomor : 85/KPTS/B.a.VII/04/3023 soal salah satu guru SMP Negeri 1 Way Seputih, Mursiyatun yang dimutasi ke SMP Negeri 1 Selagai Lingga karena dianggap berpolitik praktis beberapa waktu lalu.
Dari keterangan Ketua PGRI Lamteng, Edy Wahyono yang menyebut bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi dan informasi agar permasalahan Mursiyatun dapat segera di selesaikan dengan secepatnya.
"PGRI Lamteng, berdasarkan permintaan dari Ibu Mursiyatun melalui permohonan surat dari yang bersangkutan untuk dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini. Mursiyatun meminta agar dapat di kembalikan ke tempat tugasnya semula yaitu di SMP Negeri 1 Way Seputih bukan di SMP Negeri 1 Selagai Lingga," ujar Edi Wahyono kepada media ini, Selasa (14/3).
Selain itu lanjut Edi Wahyono pihaknya telah melakukan klarifikasi dan telaah yang hasilnya telah disampaikan kepada Bupati Lamteng, pada tanggal 10 Maret 2023 lalu. PGRI telah memberikan rekomendasi untuk meminta dan memohon kepada Bupati Lamteng, agar dapat membatalkan SK mutasi tersebut.
"Pada saat pertemua dengan Bupati beberapa hari lalu kami memberikan waktu 3x24 jam agar SK mutasi itu dapat di batalkan dan ibu Mursiyatun dapat kembali bertugas di sekolah semula yaitu di SMP Negeri 1 Way Seputih bukan di SMP Negeri 1 Selagai Lingga," ungkapnya.
Sementara itu menurut Wakil Ketua PGRI Lamteng, Sarjito mengatakan bahwa mutasi guru atas nama Mursiyatun itu dianggap kurang tepat dan kurang manusiawi.
"Pemindahan atau mutasi atas nama guru Mursiyatun adalah kurang tepat dan tidak manusiawi dengan pertimbangan bahwa tempat tinggalnya jauh, jika di lihat dari Google map jaraknya adalah 97 Km yang jika di tempuh memakan waktu kurang lebih 4 jam 45 menit dari Kecamatan Way Seputih ke Kecamatan Selagai Lingga," tutur Sarjito.
Sarjito menegaskan bahwa secara profesi ibu Mursiyatun ini adalah guru yang profesional, dan merupakan guru yang tidak pernah lepas tanggung jawab serta belum pernah di tegur secara lisan, tulisan ataupun penyataan tidak puas dari Pimpinan.
"Karena hal ini adalah urusan ASN maka yang harus di ikuti adalah Undang-undang ASN jika memang ibu Mursiyatun ini melakukan pelanggaran berat dan harus dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat ini tidak masalah yang penting harus ada faktanya tetapi ketika Ibu Mursiyatun ini tidak ada masalah sama sekali tetapi di mutasikan dengan tidak ada pertimbangan apapun maka PGRI akan membela baik secara organisasi dan juga secara profesi," tegas Sarjito.
Sarjito juga memyebut bahwa secara fisik SK yang ada terkiat mutasi Mursiyatun itu sah karena sudah ada tanda tangan Bupati Lamteng, logikanya SK itu tanda tangan dahulu baru diberikan nomor. Artinya kalau yang kita gugat ini SK nya berarti ada Maladministrasi dan prosedur mutasi yang cacat hukum dan tidak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh SOP Undang-undang, peraturan Pemerintah dan juga SOP yang ada di BKPSDM.
"Jika Bu Mursiyatun tidak di kembalikan ke tempat tugasnya semula, maka PGRI Lamteng berencana akan menggugat SK Bupati Lamteng, Nomor :85/KPTS/B.a.VII/04/3023. Ke TPUN," tegasnya.( Red )
Posting Komentar