News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kabag Hukum Yasir Menduga Ada Kecerobohan Atas Keluarnya SK Mursiyatun,Menganggap SK Itu Prematur

Kabag Hukum Yasir Menduga Ada Kecerobohan Atas Keluarnya SK Mursiyatun,Menganggap SK Itu Prematur

Lampung Tengah - ( TARGETWARTA ) -
Kepala Bagian Hukum, (Kabag Hukum) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Yasir Asromi menyebut rencana pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor : 85/KPTS/B.a.VII/04/2023 merupakan hak semua warga yang dijamin oleh Negara.

"Kalau itukan merupakan hak semua warga Negara yang dijamin oleh Negara, dan tentunya penggugat memiliki dalil atau dasar yang nantinya akan di buktikan di pengadilan," ujar Yasir kepada Media Ini, Selasa (14/3).

Kabag Hukum Pemkab Lamteng ini juga menyebut bahwa jika mutasi itu merupakan bagian dari sanksi bagi yang bersangkutan Mursiyatun, tentunya harus melalui proses dan tindaklanjut dari pihak terkait, seperti dari pihak Disdikbud bersama Baperjakat, dan dilanjutkan ke lnspektorat yang akan memproses benar salahnya dalam persoalan yang dimaksud, sehingga hasil proses lnspektorat itu nantinya menjadi rekomendasi pihak BKPSDM untuk mengeluarkan SK tersebut. Jadi Tidak langsung serta merta mengeluarkan SK seperti itu.

"Tetapi dalam hal ini, kita Bagian Hukum Pemkab.Lamteng, memang tidak dilibatkan dalam permasalahan yang dimaksud. Dan hal itu bukan ranah kita, mutasi guru itukan ranah internal Disdikbud, kecuali kalau SK rolling jabatan secara umum," ungkapnya.

Meskidemikian, Yasir menduga ada kecerobohan yang dilakukan Pihak-pihak terkait atas keluarnya SK yang dimaksud, dan menganggap SK itu prematur. Disinggung terkait apakah SK Bupati dengan Nomor : 85/KPTS/B.a.VII/04/2023 itu sudah sesuai dengan prosedur, Yasir Asromi menjelaskan bahwa bila melihat dari gambar atau foto SK yang dimaksud kemungkinan seperti itu.

"Tetapikan kita harus melihat fisiknya, meski foto gambarannya ada. Karena kita tidak bisa menduga-duga, apakah SK itu sudah sesuai atau tidaknya. Tetapi melihat dari nomor SK dan tanda tangan di sertai cap basah Kepala BKPSDM dan adanya Barcode Bupati, ya kemungkinan benar," terangnya.

"Saya berharap dalam hal ini segera menemukan titik terang dan penyelesaian yang tidak merugikan antara kedua belah pihak. Karena dalam persoalan inikan masih simpang siur kebenarannya. Tentunya kita tunggu saja bagaimana hasilnya nanti," pungkas Yasir.( Red )

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar