Toni Sastra Jaya : Perlu Di Pertanyakan Terkait Proses Pengadaan PLTS Melalui Ekatalok,Komisi lV Akan Segera Memanggil Pihak Dinkes
Sesuai dengan pedoman prototipe energi terbarukan tenaga surya untuk Puskesmas, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, telah ditekankan pentingnya perancangan awal untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Hal itu agar instalasi PLTS tersebut bisa berjalan sesuai kebutuhan, serta memperhatikan manfaat yang keberlanjutannya.
Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi lV DPRD Lampung Tengah, Toni Sastra Jaya menanggapi persoalan pemasangan PLTS disejumlah puskesmas tidak ada yang berfungsi sebagaimana peruntukannya, Jum'at (13/01).
"Yang perlu diperhatikan adalah, harus adanya operator, atau teknisi lokal yang ahli di bidang PLTS di lokasi terdekat. Karena alat itukan perlu perawatan, dan apabila sewaktu-waktu ada trouble, pihak puskes bisa cepat meminta batuan kepada teknisi. Tetapi kalau operator atau teknisinya berada jauh, seperti di Bandung kan repot," kata Toni Sastra.
Perlu juga dipertanyakan terkait proses pengadaan PLTS itu, melalui E-Katalog atau bagaimana, tentunya ada beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang akan ditunjuk sebagai penyedia PLTS itu, apakah sudah layak atau terpenuhi syarat wajib itu. Seperti pihak penyedia wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) di bidang pemasangan dan lnstalasi PLTS yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Karena berhubungan dengan pemasangan dan lnstalasi tenaga surya, sehingga membutuhkan sertifikat khusus yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM, bukan Kementerian Kesehatan karena bukan alat medis," ungkapnya.
"Kemudian rekanan juga wajib memiliki sertifikat tenaga teknik dan tenaga ahli di bidang tenaga surya yang berpengalaman," tambah Toni.
Menurutnya, banyak perusahaan hanya menjual atau memasang PLTS, tetapi kurang mengerti kelemahan dan kelebihan Penggunaan PLTS itu sendiri. Perusahaan juga perlu memberikan spesifikasi alat PLTS yang Ber-SNI dan memperhatikan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dikatakannya, penggunaan TKDN ini juga harus ditekankan Bupati, melalui surat edaran tentang peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
"Surat edaran seperti itu ditujukan kepada para kepala perangkat daerah, para pejabat pembuat komitmen, para kelompok kerja pemilihan, serta para pejabat pengadaan di lingkup Pemkab.Lamteng," tukasnya.
Anggota DPRD dari fraksi Demokrat ini akan segera memanggil pihak Dinkes dalam mempertanyakan terkait persoalan PLTS disejumlah Puskesmas diLamteng, yang tidak berfungsi, dan akan membahasnya di Komisi lV, untuk bagaimana bisa memonitoring proyek pengadaan ini, apabila tidak sesuai ketentuan teknis, regulasi maupun ketentuan spesifikasi teknis yang seharusnya, berarti patut diduga ada apa?
"Selain kita dari komisi lV DPRD, kita juga minta pihak APH dalam hal ini Kejari Lamteng, agar dapat bersama memonitoring proyek pengadaan ini, apabila tidak sesuai ketentuan teknisnya, maka harus ditindak lanjuti. Kalau PPK Dinkes tidak paham soal panel surya dan seluruh spesifikasinya nanti bisa masuk penjara. Tidak bisa main klik karena alasan E-Katalog. Kalau tidak paham, bisa lewat," tegas Toni Sastra.( Tim)
Posting Komentar