News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua LSM LESPER Agustam Hadi S.ip Dan Pimpinan Surat Kabar Minguan KML Laporkan Dugaan Monopoli Proyek Ke Inspektorat Lamteng

Ketua LSM LESPER Agustam Hadi S.ip Dan Pimpinan Surat Kabar Minguan KML Laporkan Dugaan Monopoli Proyek Ke Inspektorat Lamteng

Lampung tengah.( TARGETWARTA ) - Ketua LSM LESPER (Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Ekonomi Rakyat) Agustam Hadi,SIP sampaikan surat pengaduannya bersama Hidayat yang juga merupakan salah satu pimpinan perusahaan surat kabar mingguan (KML) ke Inspektorat Lampung tengah terkait dugaan monopoli proyek yang ada di Dinas Pengairan Lampung tengah yang di duga dilakukan oleh oknum Kepala Bidang ( Kabid ) Sumber Daya Air (SDA) inisial IA .

Laporan tersebut, tertuang dalam surat pengaduan Nomer :077/LSM/LESPER/XI/2022 , dan di terima langsung oleh Inspektur Inspektorat Lampung tengah dan Irbansus.Kamis ,(10/11).

Menurut Inspektur Inspektorat Lampung tengah, Kusumah Riyadi (Sapaan akrabnya-red) mengatakan ,akan segera membentuk tim dan pihaknya akan memanggil Oknum Kabid SDA Dinas Pengairan tersebut serta Ketua LSM LESPER untuk dilakukan upaya upaya dalam menindaklanjuti laporan tersebut dan untuk dimintai keterangannya.

Selain atas dugaan monopoli proyek yang ada di Dinas pengairan, Oknum Kabid SDA tersebut juga , menurut Ketua LSM LESPER, Agustam Hadi, SIP mengatakan selanjutnya akan melakukan upaya laporan ke penegak hukum yang ada di Lampung tengah terkait adanya dugaan pemalsuan nomer polisi kendaraan jenis Triton warna hitam yang diduga milik Oknum Kabid SDA Dinas Pengairan Lampung tengah.

"Kami akan melakukan upaya laporan ke Aparat Penegak Hukum terkait dugaan pemalsuan plat nomer polisi kendaraan yang di gunakannya ", Ujar Kiyai Agus (sapaan akrabnya-red) melalui pesan WhatsApp kepada lampungtuntas.com

Terpisah, Hidayat yang juga sebagai pimpinan perusahaan media surat kabar mingguan Koran Masyarakat Lampung (KML) mengatakan dirinya juga akan melaporkan Oknum Kabid SDA Dinas Pengairan Lampung tengah tersebut karena di duga telah menghalangi dirinya saat akan melakukan liputan di lokasi Dinas Pengairan.

" Saya juga akan memberikan surat kuasa kepada Ketua LSM LESPER untuk melaporkan Oknum Kabid SDA tersebut ke penegak hukum karena telah menghalang-halangi pada saat saya akan melakukan liputan ", pungkas Hidayat kepada awak media .


Lampung tengah, Lampungtuntas.com - Ketua LSM LESPER (Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Ekonomi Rakyat) Agustam Hadi,SIP sampaikan surat pengaduannya bersama Hidayat yang juga merupakan salah satu pimpinan perusahaan surat kabar mingguan (KML) ke Inspektorat Lampung tengah terkait dugaan monopoli proyek yang ada di Dinas Pengairan Lampung tengah yang di duga dilakukan oleh oknum Kepala Bidang ( Kabid ) Sumber Daya Air (SDA) inisial IA .

Laporan tersebut, tertuang dalam surat pengaduan Nomer :077/LSM/LESPER/XI/2022 , dan di terima langsung oleh Inspektur Inspektorat Lampung tengah dan Irbansus.Kamis ,(10/11).

Menurut Inspektur Inspektorat Lampung tengah, Kusumah Riyadi (Sapaan akrabnya-red) mengatakan ,akan segera membentuk tim dan pihaknya akan memanggil Oknum Kabid SDA Dinas Pengairan tersebut serta Ketua LSM LESPER untuk dilakukan upaya upaya dalam menindaklanjuti laporan tersebut dan untuk dimintai keterangannya.

Selain atas dugaan monopoli proyek yang ada di Dinas pengairan, Oknum Kabid SDA tersebut juga , menurut Ketua LSM LESPER, Agustam Hadi, SIP mengatakan selanjutnya akan melakukan upaya laporan ke penegak hukum yang ada di Lampung tengah terkait adanya dugaan pemalsuan nomer polisi kendaraan jenis Triton warna hitam yang diduga milik Oknum Kabid SDA Dinas Pengairan Lampung tengah.

"Kami akan melakukan upaya laporan ke Aparat Penegak Hukum terkait dugaan pemalsuan plat nomer polisi kendaraan yang di gunakannya ", Ujar Kiyai Agus (sapaan akrabnya-red) melalui pesan WhatsApp kepada lampungtuntas.com

Terpisah, Hidayat yang juga sebagai pimpinan perusahaan media surat kabar mingguan Koran Masyarakat Lampung (KML) mengatakan dirinya juga akan melaporkan Oknum Kabid SDA Dinas Pengairan Lampung tengah tersebut karena di duga telah menghalangi dirinya saat akan melakukan liputan di lokasi Dinas Pengairan.

" Saya juga akan memberikan surat kuasa kepada Ketua LSM LESPER untuk melaporkan Oknum Kabid SDA tersebut ke penegak hukum karena telah menghalang-halangi pada saat saya akan melakukan liputan ", pungkas Hidayat kepada awak media .( Red )

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar