Unit Tipikor Polres Lamtim Tahan 3 Tersangka Kasus Pungli P3 - TGAI Lamtim
Sukadana.( TARGETWARTA ) - Polres Lampung Timur menetapkan tiga orang tersangka dalam tindak pidana korupsi. Satu tersangka diantaranya yang ditetapkan yakni anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, inisial WY (Wiwik Yuliana)
Sementara kedua tersangka lainnya yakni TI (Tohirin Irianto) dan SC (Sucipto) yang merupakan warga Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, TI dan SC merupakan tim dari WY dalam tindakan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, di Mapolres Lampung Timur, Jumat 12 Agustus 2022, di Halaman Mapolres Lampung Timur.
"Pada hari ini, Jumat (12/8/2022), Polres Lampung Timur mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan satu diantaranya Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur," tutur AKBP Zaky Alkazar Nasution.
Pihaknya mengatakan, tindakan pidana korupsi tersebut berupa pungutan dengan paksaan
"Berupa pungutan yang dengan paksaan dari program percepatan peningkatan tata guna air irigasi tahun anggaran 2022, kepada desa yang ada di Kabupaten Lampung Timur," terangnya.
AKBP Zaky Alkazar Nasution juga menjelaskan, modus yang dilakukan ketiga tersangka tersebut.
"Jadi, para tersangka melakukan pungutan uang bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI) secara paksa kepada para penerima program masing-masing," imbuhnya.
Lanjutnya," Yang dipungut sebesar Rp 15 juta, hingga Rp 20 juta per desa," sambungnya.
AKBP Zaky Alkazar Nasution menerangkan, pungutan tersebut dilakukan oleh para tersangka kepada 10 Desa.
"Sebanyak 10 desa, yang dilakukan pungutan, rinciannya, delapan desa itu di Kecamatan Batanghari dan dua desa di Kecamatan Sekampung," tandasnya.
Dari hasil pungutan tersebut, para tersangka mendapatkan uang sebanyak Rp 169 juta.
"Dari hasil pungutan uang secara paksa tersebut para tersangka berhasil mendapatkan uang sejumlah Rp 169 juta," sambungnya.
AKBP Zaky mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak Mei 2022.
"Jadi, sejak bulan mei 2022 Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Timur, memang telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana tersebut, kemudian pada hari kamis tanggal 11 Agustus 2022, dilakukan pemeriksaan kepada para tersangka," katanya.
Diketahui barang bukti yang berhasil diamankan Polisi yakni, 12 unit handphone, satu unit laptop merk HP, dokumen-dokumen surat serta uang tunai sebesar Rp. 157.050.000.
Para tersangka juga disangka dengan pasal tindak pidana korupsi.
"Pasal yang dipersangkakan yakni, pasal 12 huruf E atau 12 huruf B UU RI NO.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI NO. 20 tahun 20221 tentang perubahan atas uu RI NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 15 UU RI NO.31 tahun 1999 sebagaimana teelah diubah dengan RI NO.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ancaman hukuman, paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliyar," pungkasnya (Feru)
Posting Komentar