Seminar Nasional Oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Komang Koheri SE Bersama KEMENPPPA & LPAI Lamtim
Dalam rangka membangun pemahaman mengenai pencegahan dan penanganan anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus, beserta hak-hak anak maka Anggota DPR RI Komisi VIII I Komang Koheri, SE menggelar Seminar Nasional dengan Tema Perlindungan khusus bagi anak dari Tindak Kekerasan, yang dilaksanakan pada Hari Rabu pagi (10/8/2022) bertempat di Hotel Yestoya Way Jepara Lampung Timur, adapun Narasumber dihadirkan dari Kementrian PPPA, Kadis PPPA Dalduk KB Lampung Timur serta LPAI Lampung Timur, ada pun acara tersebut di hadiri Oleh Waka Polres Lampung Timur & Unit PPAnya, Kadis Sosial Lampung Timur & Jajarannya, PKH, Kades serta Masyarakat perwakilan dari 24 Kecamatan se - Lampung Timur.
Pada kesempatan ini, I Komang Koheri, SE menjelaskan sosialisasi perlindungan khusus bagi anak ini adalah salah satu bentuk kerjasama antara Komisi VIII DPR-RI dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terutama kaum perempuan dan anak tentang pelecehan seksual yang bisa saja terjadi di sekeliling kita.
Dengan kegiatan ini juga diharapkan dapat mengedukasi Masyarakat khususnya di Lampung Timur agar memahami bahwa Kekerasan terhadap Anak bukanlah aib, melainkan tindak kriminalitas yang harus ditangani dengan baik, agar para korban apalagi korban pelecehan seksual harus mendapatkan keadilan," Ujar Anggota DPR RI Komisi VIII ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Lampung Timur, Heri Alpasa menyampaikan materinya, saat ini tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak banyak terjadi di Kabupaten Lampung Timur walaupun sudah menyandang predikat Kabupaten Layak Anak tingkat Nindya, Hal tersebut dipicu oleh berbagai faktor seperti faktor ekonomi, faktor budaya, faktor perselingkuhan serta faktor komunikasi Dll.
Kata Kadis PPPA Lampung Timur ini mengatakan, bagaimana bisa membangun komunikasi yang baik kalau ibunya sibuk main FB, anaknya sibuk main game dan bapaknya sibuk buka wa.
Ia juga mengatakan, nantinya kami mewakili pemerintah daerah Lampung Timur akan melakukan pendekatan kemasyarakatan untuk menekan angka terjadinya pelecehan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, bagi warga yang mengalami masalah pelecehan seksual maupun kekerasan dalam rumah tangga, saat ini sudah tersedia rumah aspirasi, yang ada di desa & Kabupaten seperti PATBM & Unit PPPA untuk menyampaikan laporan atau penemuan kasus kekerasan dan kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar sehingga dapat ditangani dengan baik," Imbuh Kadis PPPA Lampung Timur.
Masih di tempat yang Sama Rini Mulyati dari LPAI Lampung Timur menilai kurangnya sosialisasi Undang-undang Perlindungan Anak menjadi salah satu penyebab maraknya kekerasan terhadap anak.
“Kekerasan terhadap anak diibaratkan seperti gunung es, yang terlihat sedikit namun sebenarnya sangat banyak. Saya menilai ada beberapa faktor yang menjadi penyebab makin maraknya kekerasan terhadap anak. Salah satunya adalah kurangnya sosialisasi undang-undang perlindungan anak. Orang tua, terutama masyarakat menengah ke bawah terkadang menganggap anak adalah haknya, termasuk cara mendidik sesukanya orangtua. Padahal anak merupakan individu yang juga dilindungi undang-undang, tidak ada pengecualian semua harus tunduk terhadap undang-undang itu, termasuk orang tua,” jelas Kak Rini begitu Panggilan Akrabnya..
Selain kurangnya sosialisasi undang-undang perlindungan anak, Kak Rini juga menilai kehebatan teknologi informasi membuat kekerasan terhadap anak semakin meningkat, terutama kasus kekerasan seksual terhadap anak, baik yang dilakukan oleh orang dewasa ke anak, maupun kekerasan seksual anak terhadap anak lainnya. Oleh karena itu, perempuan yang juga merupakan Aktifis ini menilai perlunya peran semua pihak untuk ikut menekan terjadinya kekerasan terhadap anak.
Peran dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak dan Jajaran di Daerahnya sangat penting untuk proses sosialisasi ke seluruh elemen masyarakat baik menengah ke bawah maupun ke atas. Untuk menjalankan berbagai program perlindungan anak. Selain itu tentunya peran pemerintah daerah beserta stake holder di dalamnya, termasuk aparat kepolisian yang harus ikut dalam pencegahan kejahatan terhadap anak,” tegasnya
Hal yang sama disampaikan Narasumber dari Kementrian PPPA Ari Razmara, S.H. M.Si, menjelaskan, selain membentuk sebuah Kabupaten Layak Anak & berbagai kriterianya, terlebih dahulu harus harus memahami dari keluarga dulu dalam mendidik anak, karena Mendidik anak adalah proses pembelajaran bagi para orangtua dengan harapan tumbuh kembang anak mereka terjaga dengan baik dan hak anak terpenuhi. Dalam setiap proses pengasuhan, baik yang dilakukan oleh orang tua maupun pengasuh, perlu ada pemahaman khusus agar pola pengasuhan yang mereka terapkan pada anak tidak menjurus pada tindak kekerasan yang dapat merugikan anak, baik fisik maupun psikis. Sebagai upaya mencegah dan menekan angka kekerasan dalam pengasuhan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melakukan uji coba model pengasuhan positif dalam bentuk E-Learning Pengasuhan Positif dengan menargetkan orang tua dan pengasuh.
“Uji coba E-learning Pengasuhan Positif ini merupakan upaya untuk menjawab tantangan sekaligus solusi bagi jutaan keluarga agar mampu mengasuh anak dengan baik sesuai kaidah hak anak. E-learning ini diharapkan menjadi alat bantu bagi para orang tua agar mampu mengasuh, mendidik, memelihara dan menumbuhkan pendidikan karakter pada anak tanpa kekerasan,” ujar Ari Razmara
Hal yang samapun kembali LPAI Lampung Timur menilai pengasuhan positif sangat penting diterapkan karena terkadang orang tua gagal memaknai disiplin dengan tepat sehingga pengasuhan yang dilakukan justru mengarah pada unsur kekerasan.
“Kekerasan masih dianggap efektif dalam mengasuh dan mendidik anak. Ini juga disebabkan karena adanya pemahaman yang kurang tepat terkait dengan disiplin. Selama ini disiplin dipahami sebagai sesuatu yang harus keras, harus membuat anak jera, bersifat menyakiti sehingga dalam praktiknya disiplin identik dengan hukuman,” ujar Kak Rini kembali yang didampingi oleh Sekretaris LPAI Lampung Timur Arip setiawan.
Kak Rini menambahkan, tantangan dalam pengasuhan akan terus dihadapi orang tua seiring anak tumbuh dan berkembang. Oleh karena itu, orang tua harus meningkatkan kapasitas dan pengetahuannya terkait pengasuhan.
“Menjadi orang tua itu tidak ada sekolahnya, maka kita ingin para calon orang tua, orang tua dan pengasuh juga perlu belajar secara khusus cara menjadi orang tua atau pengasuh. Selama mengasuh anak-anak, kita akan selalu berhadapan dengan tantangan-tantangan dan konflik dalam pengasuhan sejalan dengan pertambahan usia anak. Itu harus dihadapi dengan tidak saling menyakiti dan mengatasi tanpa kekerasan yaitu dengan pengasuhan positif,” jelas Kak Rini menutup Materinya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari peserta.( Red)
Posting Komentar