Ini syarat Cabor Jadi Peserta Musorcab KONI Lampung Timur
Lampung Timur.( TARGETWARTA )
Menjelang Musyawarah Olahraga Kabupaten Komite Olahraga Nasional Indonesia ( Musorkab KONI ) Kabupaten Lampung Timur yang akan dilaksanakan Bulan Agustus 2022, Tim Verifikasi Pengurus Cabang Olahraga terus bekerja memverifikasi Cabang Olahraga ( Cabor ) yang sudah dilaksanakan pada Hari Selasa, 2 Agustus 2022, bertempat di Kantor Dinas Pariwisata, Kepemudaan & Olahraga (Disparpora) Lampung Timurr, dan Sampai dengan saat ini Cabor yang sudah masuk telah melaporkan periodesasi kepengurusan atau Surat Keputusan ( SK ) sudah masuk 100% dari 28 Cabang olah raga.
Kita sudah mulai melakukan verifikasi, semoga di bulan Agustus ini semua sudah klir dan siap untuk pelaksanaan Musorkab,” kata Arip Setiawan Sekretaris OC Panitia Musorkab KONI PAW masa bhakti 2020-2024.
Verifikasi Cabor kata mantan Sekum KONI Lampung Timur yang saat ini Sudah Demisioaner ini mengatakan, itu sangat penting, karena menjadi syarat mengikuti Musorkab dan sebagai syarat memberikan hak suara pada pemilihan ketua umum KONI Lampung Timur“ Ini penting karena syarat peserta sah itu di buktikan dengan SK yang masih berlaku , jangan sampai ada Cabor yang nanti ketika akan Musorkab SKnya sudah expired jadi hak suaranya bisa hilang,” ucap Arip Setiawan.
Saat ini, Panitia yang terlibat dalam Musorkab KONI Lampung Timur terus berbenah dan melakukan mempersiapkan dengan sebaik – baiknya, sehingga pelaksanaan Musorkab KONI Lampung Timur nantinya berjalan dengan aman, lancar dan sukses. “Demi mulusnya kegiatan tersebut, sengaja mempersiapkan semua jauh hari agar kendala bisa di antisipasi se kecil mungkin, kita mau sukses dan ini sukses bersama untuk itu kita mulai dari sekarang dan terbuka,” ungkap Arip.
Melalui Musorkab KONI Lampung Timur, Arip bertekad merapikan semua pengurus Cabang Olahraga, sehingga Cabor tertata dengan baik, yang dampak besarnya Lampung Timur harus optimis bisa menjadi juara olahraga ditingkat Kabupaten, Provinsi dan Pusat maupun ditingkat Internasional.
Kembali Arip menjelaskan, Dasar Hukum dalam proses penjaringan dan penyaringan Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Lampung Timur ini harus diketahui oleh masyarakat, sehingga Panitia setiap langkahnya melibatkan Media agar selalu diketahui oleh publik.
Dikatakan, dasar hukum yang pertama adalah AD/ART KONI Tahun 2020. Kemudian Surat Keputusan KONI Propinsi Lampung Nomor : 24 Tahun 2022 Tanggal 15 Juni 2022, Tentang Penunjukan Caretaker KONI Kabupaten Lampung Timur, dikarenakan Ketua Umum KONI Lampung Timur Masa Bakti 2020-2024 mengundurkan diri dari Jabatannya yang ditandangani yang bersangkutan pada tanggal 30 Mei 2022.
Selanjutnya Peraturan Organisasi KON Tentang Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan Serta Pemilihan Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Lampung Timur Tahun 2022.
“Dan juga Surat Keputusan Ketua Carataker KONI Kabupaten Lampung Timur tanggal 01 Agustus 2022 Tentang Pembentukan OC /Tim Penjaringan dan Penyaringan PAW Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Lampung Timur Periode Tahun 2020-2024,” terang Arip.
“setelah melaksanakan Verifikasi SK kepengurusan Cabang olahraga tanggal 2 Agustus 2022, selanjutnya Panitia akan melaksanakan penjaringan & pendaftaran dan persyaratan administrasi bakal calon Ketua Umum KONI Kabupaten Lampung Timur” jelas Arip. .
Masih di bulan Agustus juga penetapan bakal calon menjadi calon Ketua Umum KONI Kabupaten Lampung Timur sekaligus penyampaian hasil penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum KONI Kabupaten Lampung Timur ke Panitia Musorkab, setelah itu baru pelaksanaan Musorkab,” papar Arip.
Tim Panitia Penjaringan dan Penyaringan menyampaikan, untuk infornasi bisa mendatangi Posko Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Lampung Timur yang saat ini bertempat di Dinas Pariwisata, Kepemudaan & Olahraga (Disparpora) Lampung Timur.
“Jam pelayanan posko mulai jam 09.00 sampai 15.00 WIB. Hal-hal yang belum tercantum akan diatur kemudian,” pungkas arip.
Kriteria PAW Ketua Umum KONI Kabupaten Lampung Timur Masa Bakti 2020-2024.
1. Mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian, dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi keolahragaan;
2. Memahami, konsekuen dan konsisten melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI;
3. Mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga;
4. Mempunyai visi dan misi yang luas dalam membina olahraga prestasi;
5. Pendidikan minimal SLTA atau yang sederajat;
6.. Setiap calon wajib menyampaikan visi dan misi;
7. Setiap calon wajib membuat surat pernyataan tertulis di atas materai yang cukup perihal :
a. Kesanggupan untuk menyediakan waktu penuh sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Lampung Timur.
b.Tidak sedang berstatus terdakwa atau pernah tersangkut kasus hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
c. Berintegritas dan mampu menjaga marwah KONI secara kelembagaan yang dibuktikan dengan pernyataan pakta integritas.
d. Melampirkan surat pernyataan riwayat hidup.
Tata Cara Pendaftaran
1. Mengambil formulir dan dokumen lain ke posko Panitia penjaringan dan penyaringan;
2. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan lainnya, setelah lengkap mengembalikan ke posko tim Panitia penjaringan dan penyaringan sesuai jadwal yang telah ditentukan;
3. Kelengkapan dokumen yang harus dikumpulkan :
a. Fotokopi sah e-KTP 1 lembar.
b. Surat Dukungan Tertulis dari minimal 18 Cabang Olahraga sebagai anggota sah KONI Kab. Lampung Timur yang ditandatangani Ketua Cabang Olahraga yang sah.
d. Fotokopi sah ijazah terakhir yang dimiliki.
e. Surat Pernyataan Kesediaan untuk dicalonkan sebagai calon ketua umum KONI Lampung Timur Masa Bakti 2020-2024.
f. Riwayat Hidup Singkat.
g. Surat Penyataan Kesediaan menyampaikan visi dan misi pada Musorkab pada bulan Agustus Tahun 2022.
h. Surat Penyataan bermeterai cukup perihal :
1) Kesanggupan untuk menyediakan waktu penuh sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Lampung Timur.
2) Tidak sedang berstatus terdakwa atau pernah tersangkut kasus hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
5) Berintegritas dan mampu menjaga marwah KONI secara kelembagaan yang dibuktikan dengan pernyataan pakta integritas.
6) Melampirkan Surat Pernyataan Riwayat Hidup.( Red )
Posting Komentar