News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pertanyakan Anggaran Dana BOS 4,3 Milyar Tahun 2020 - 2021 SMK 2 Muhammadiyah Metro

Pertanyakan Anggaran Dana BOS 4,3 Milyar Tahun 2020 - 2021 SMK 2 Muhammadiyah Metro

Metro.( TARGETWARTA ) -Melihat anggaran Dana ( BOS ) Bantuan Operasional Sekolah yang diterima oleh SMK 2 Muhamadiyah Kota Metro, tentu sangat pantastis dan besar. Apalagi anggaran Dana BOS tersebut hingga mencapai miliaran.

Bahwasanya, kucuran anggaran Dana BOS tersebut adalah bantuan dari pemerintah. Tentunya, sebagai kontrol sosial wajib mempertanyakan  dalam hal kewajaran dan transparansi. Apa saja yang telah dilaksanakan dan gunakan dari anggaran tersebut oleh pihak sekolah. 

Perlu diketahui, SMK 2 Muhammadiyah Metro, dalam kurun dua tahun lalu telah menerima anggaran Dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ) , sebagai berikut :

🔴 Rp.2.227.040.000 ( Tahun 2020 ) 
 
🔴 Rp. 2.098.080.000 ( Tahun 2021 )

Meskipun, penggunaan dana tersebut terbagi dalam beberapa komponen yang dilaporkan secara rinci oleh pihak sekolah. Namun, dari komponen itu pula, ada tiga point yang menjadi sorotan yang patut dipertanyakan dalam penggunaannya, yaitu : Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, Berlangganan daya dan jasa, dan Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Oleh karenanya, sebagai KPA ( Kuasa Pengguna Anggaran ), kemudian tim media menemui, Julitri selaku Kepala Sekolah SMK 2 Muhammadiyah Metro.
Saat ditemui, Musonif selaku Wakahumas SMK 2 Muhammadiyah Metro, mengatakan jika sang kepala sekolah sedang ada kegiatan berdinas luar.

" Ibu Kepala sekolah sedang ada Bimtek di luar Kota ," ungkap Musonif menjelaskan kepada awak media, Senin (13/6/2022).

Dalam pertemuan itu, Wakahumas Musonif juga menjelaskan, bahwa penunggunaan anggaran Dana BOS di SMK 2 Muhammadiyah Metro, selama dua tahun lalu telah di laporkan kepada pemerintah.

" Tetapi secara prinsip, pertanggung jawaban kepada pemerintah, sudah cukup. Ada pertemuan dan pelaporannya. Hanya dalam hal ini, saya tidak tau secara tekhnis. Sekalipun saya di berikan amanah oleh kepala sekolah sebagai koordinator atau pelaksana implentasi BOS," ujar Musonif.

Ditambahkannya, " Tetapi dalam hal ini, secara pelaporan teknis, tekhnisnya ada Kepala sekolah, bendahara dan tim panitia. Dari tahun 2020, bahwa kami sampaikan secara prosedural hingga 2021 secara hiralkis , kami sudah melaporkan atas nama kelembagaan ," tambahnya.

Selanjutnya, terkait transparansi penggunaan Dana BOS, pihak sekolah menyatakan sudah menjalankan aturan tersebut.

" Transparansi kita lakukan, kepada komite kita laksanakan, artinya seperti itu. Papan informasi melalui media, dari sekolah ," tutupnya.( Tim - Red )

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar