News Breaking
Live
wb_sunny Mar, 7 2025

PDIP Lamteng Tarik Pimpinan Fraksinya Di Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan ( AKD ) Di DPRD (OPOSISI)

PDIP Lamteng Tarik Pimpinan Fraksinya Di Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan ( AKD ) Di DPRD (OPOSISI)

Lampung Tengah. ( TARGETWARTA ) - Fraksi PDI Perjuangan Lampung Tengah, resmi menarik pimpinan Fraksinya di Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD atau Oposisi, dalam upaya berkomitmen untuk lebih fokus dalam mengontrol, dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Lampung Tengah, agar tepat sasaran, dan optimal terealisasi ke masyarakat.

Hal itu secara tegas di sampaikan oleh Ketua fraksi dari PDIP DPRD Lamteng, Lambok Nainggolan usai menggelar rapat internal, di Kantor Sekretariat DPC PDIP Lamteng, Rabu (26/1/22).

Dimana menurut Lambok, hal itu juga telah di sampaikan pada saat rapat Paripurna di DPRD setempat yang digelar, 25 Januari 2022 kemarin, dan dari hasil penyusunan AKD telah berjalan dan sesuai dengan mekanisme yang ada, dan hasil yang diperoleh telah berjalan secara Demokratis, bersama anggota DPRD Lamteng.
"Tetapi dalam hasil pemilihan itu, kami dari fraksi PDIP mengambil kesimpulan bahwa PDIP mengundurkan diri dari posisi Pimpinan AKD yang ada di Masing-masing AKD DPRD Lamteng, yang  ujar Lambok.

Selain itu menurut Lambok, dimana pada tahun 2022 ini pihaknya dari fraksi PDIP akan berkomitmen untuk lebih fokus dalam fungsi pengawasan yang memang menjadi fungsi dari anggota DPRD, artinya fraksi PDIP bisa lebih maksimal untuk bisa mengontrol kegiatan Pemkab.Lamteng, agar dalam pelaksanaan pembangunan, dan program kerja di Kab.Lamteng, bisa lebih tepat sasaran, dan optimal realisasinya ke masyarakat.
"Dan tentunya dalam hal ini tidak ada intervensi atau arahan dari pihak manapun, hal ini adalah murni aspirasi kami dari DPC PDIP, karena hal ini menjadi evaluasi bagi kami, untuk menjaga kepercayaan masyarakat, maka kami ingin membuat sebuah gebrakan dalam hal pengawasan, program kerja dan perencanaan kerja Pemkab.Lamteng, agar dapat sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku," terang dia.

Ditempat yang sama menurut anggota Komisi lV DPRD Lamteng, l Kade Asianapiri juga menegaskan bahwa apa yang dikatakan oleh Ketua fraksi PDIP, Lambok Nainggolan itu benar, dan kami sangat mendukung, atas keputusan fraksi PDIP dalam menarik dukungan di pimpinan fraksi, tetapi ada hal khusus yang perlu saya sampaikan, di mana di dalam hal ini ada pelanggaran perundang-undangan, dalam hal ini adalah Tatib DPRD Kab.Lamteng, fungsi untuk pengawasan itu sudah benar, tetapi di sini kita akan lebih fokus dalam fungsi pengawasan di bidang Legislasi, karena dalam pergantian Pimpinan itu telah melanggar Tatib DPRD, Lamteng, di mana di dalam Tatib dikatakan bahwa, Pimpinan AKD itu masa Jabatannya 2,6 tahun, akan tetapi berdasarakan kesepakatan diluar pengetahuan fraksi PDIP, dimana masa jabatan itu belum terlaksana, akan tetapi sudah di ganti. 
"Disini aturan yang di buat, dan di sahkan oleh DPRD sendiri dilanggar, bagaiamana dengan aturan yang lebih luas menyangkut kepentingan masyarakat, aturan dengan Pemkab.Lamteng, atau dengan pihak lain," terang I Kade Asianapiri

"Artinya kami dari fraksi PDIP menginginkan agar DPRD Lamteng ini, tidak menuju ke arah Bar-bar, jadi semua yang dilaksanakan sesuai dengan koridor, dan rel peraturan perundang-undangan, tidak ada satupun kebijakan yang melanggar aturan. Berarti dengan kita memposisikan sebagai Oposisi di Pemerintah daerah, berarti kita menjalankan aspirasi masyarakat itu pyur secara aturan dan UU yang berlaku sebagai pondasi kerja dalam pengawasan kita," tegasnya.(Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar