News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Intimidasi Terhadap Jurnalis Resmi Di Laporkan Ke Polres Lamteng Dengan LP/B /477/lV/2021/SPKT/POLRES LAMTENG/POLDA LAMPUNG

Intimidasi Terhadap Jurnalis Resmi Di Laporkan Ke Polres Lamteng Dengan LP/B /477/lV/2021/SPKT/POLRES LAMTENG/POLDA LAMPUNG

LampungTengah.(Targetwarta)– Intimidasi terhadap salah seorang jurnalis terjadi di Lampung tengah, Intimidasi menimpa salah seorang jurnalis jejakkasus bernama Darwis kabiro Lampung Tengah,  Darwis diduga mendapat perlakuan kasar dari seorang oknum kepala Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangunrejo kabupaten Lampung Tengah berinisial OH.

Menurut Darwis saat ia akan melakukan peliputan terkait pekerjaan di Kampung tersebut, tiba-tiba kepala kampung tersebut datang dan langsung mengancam akan memecahkan kepala jurnalis darwis. 

Atas perlakuan tersebut, Darwis didampingi rekan-rekan seprofesinya melaporkan perbuatan itu ke Kepolisian Resort (Polres) Lampung Tengah untuk dibawa kejalur hukum.

Laporan diterima Polres Lampung Tengah dengan laporan polisi nomor : LP/B/477/IV/2021/SPKT/POLRES LAMTENG/POLDA LAMPUNG. Pada Jumat (16/04/21).

Dilain pihak, Ketua Ikatan Wartawan Online Lampung Tengah Dedi Irawan mengatakan bentuk Intimidasi dan pengancaman merupakan pelanggaran termasuk menghalang-halangi kegiatan Jurnalistik itu melanggar UU no. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Laporan kepolisian sudah dibuat, laporan itu ditujukan ke Reskrim Polres Lampung Tengah, dalam pernyataan sikap Ikatan Wartawan Online Terhadap Jurnalis yang menyatakan bahwa pelaku telah menghalang-halangi kegiatan Jurnalistik dan melanggar UU no. 40 tahun 1999 tentang Pers. Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah sebagai Kakam Tanjung Jaya kecamatan Bangun Rejo kabupaten Lampung Tengah yang seharusnya sebagai panutan dan contoh yang baik kepada masyarakat, “kata Dedi Irawan.

”Saya mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum bahwa kerja-kerja Jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers, “sambungnya.

Sementara itu hal yang sama disampaikan Bambang Hartono. Korwil Jejakkasus yang juga wakil ketua dari Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu berharap agar peristiwa serupa tidak terulang kembali dan menimpa terhadap jurnalis yang lain.

Menurut Bambang, terulangnya kasus kekerasan terhadap Jurnalis ini menunjukkan kurangnya aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap Jurnalis yang melakukan kerja-kerja Jurnalistik.

“Darwis Kabiro Jejakkasus Lampung Tengah telah dianiaya dan di ancam meski sudah menyampaikan statusnya sebagai wartawan yang sedang menjalankan tugas Jurnalistik. TetapiKepala kampung Tanjung Jaya berinisial OH telah mendorong, mengancam dan berkata saya pecahin kepala kamu, dan kamu jangan macam-macam dengan saya, dengan bernada keras dan berulang ulang kalimat pengancaman tersebut di ucapakan olehnya Selaku Kakam Tanjung Jaya, “tandas Bambang Hartono.

Sementara itu hingga berita ini ditayangkan, kepala Kampung Tanjung Jaya madih terus berusaha untuk dikonfirmasi wartawan ini. (tim)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar