Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Independent Pemberantasan Korupsi (LSM GIPAK) Arip Setiawan : Menghalangi Tugas Wartawan Bisa Di Pidana Dua Tahun.
Arip Setiawan selaku, selaku Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Independen Pemberantasan Korupsi ( LSM GIPAK ) yang juga merupakan Dewan Penasehat Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Cerdas (NGO GMC, menjelaskan, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.
Hal tersebut diungkapkan Arip dalam menanggapi wartawan yang dilarang meliput kegiatan Hearing di DPRD dengan Dinas PUPR Lampung Timur, yang tentunya menimbulkan kecurigaan, apalagi dilakukan oleh seorang anggota Dewan yang Notabennya adalah seorang Wakil rakyat, yang seharusnya memahami tugas & pungsi wartawan itu bagaimana.
"Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait menghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers," ucap Arip.
Arip berharap, agar kasus tersebut menjadi pelajaran buat anggota Dewan terhormat ataupun pejabat publik yang lainnya ketika berhadapan dengan media dan wartawan yang sedang melakukan peliputan.
Lebih lanjut Arip menjelaskan, Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.
Kemerdekaan pers tersebut juga dikatakan dalam Kode Etik Jurnalistik. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Akan tetapi, dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan juga harus menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.Ini berarti kemerdekaan pers itu tidak tanpa batas. Ada hal-hal yang membatasinya yang perlu diperhatikan oleh pers dalam memuat berita. Pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah (Pasal 5 ayat (1) UU Pers)," tegas Arip.(tim-red)
Posting Komentar