News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Wujudkan Perlindungan Anak,Satgas PA Kecamatan Se Kabupaten Lamtim Lakukan Sinergitas Dengan FORKOFIMCAM

Wujudkan Perlindungan Anak,Satgas PA Kecamatan Se Kabupaten Lamtim Lakukan Sinergitas Dengan FORKOFIMCAM

Lampung Timur.(Targetwarta) - Perjuangan untuk mewujudkan perlindungan anak, tidak hanya sekadar membutuhkan komitmen dari pihak Pemerintah saja, namun juga dibutuhkan peran orang tua sebagai pelindung garda terdepan, pendidik, pihak swasta dan masyarakat luas seperti halnya dengan Satuan Tugas Perlindungan Anak Kecamatan Se- Kabupaten Lampung Timur dengan gerak cepat melakukan kordinasi dengan Forkofimcam setempat,  dengan menyampaikan bagaimana Cara mendidik anak dengan cinta, kasih sayang, kreativitas dan menganggap bahwa semua anak adalah insan yang unik dapat mencetak anak Lampung Timur yang berkepribadian.

“sinergitas yang dilaksanakan oleh Satgas PA Kecamatan ini  dalam rangka untuk  Perlindungan Anak, sehingga Koordinasi dengan Fihak Forkofimcam ini merupakan momentum bagi Satgas PA untuk berjuang meningkatkan komitmen dan koordinasi demi mewujudkan perlindungan anak, baik Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan Desa, masyarakat dan swasta. Selain adanya hasil rekomendasi, hal yang ingin Satgas PA tegaskan bahwa kita harus bisa merubah cara pandang dalam mendidik dan melindungi anak. Semua anak pada dasarnya adalah insan yang unik dengan kepribadinya masing – masing yang berbeda – beda Jika kita ingin mencetak anak Lampung. timur yang berkepribadian, maka kita sebagai orang dewasa, sebagai orang tua, pendidik, pemerintah, swasta, dan masyarakat harus mendidik dan melindungi anak dengan cinta, kasih sayang, dan kreativitas. Selain berperan sebagai pendidik, kita juga harus bisa menjadi pendongeng yang  mampu berperan sebagai sahabat anak.

Rini Mulyati Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Lampung Timur saat ditemui Wartawan disekretariat LPAI menambahkan, partisipasi masyarakat juga menjadi hal yang penting bagi pencegahan kekerasan terhadap anak. Permasalahan yang terjadi pada anak,  pertama kali dapat diketahui di akar rumput, atau pihak yang dekat dengan mereka selain keluarga, yakni masyarakat. Oleh karenanya, penting untuk melibatkan masyarakat dalam melindungi anak, contohnya Satuan Tugas Perlindungan Anak ini. 

Lebih lanjut, Kak Rini yang akrab disapa sekaligus merupakan  aktivis perlindungan anak, mengatakan lingkungan sekitar, di antaranya lingkup keluarga dan sekolah dapat mempengaruhi terjadinya kekerasan terhadap anak, maka selain dibutuhkan peran serta pemerintah, juga dibutuhkan “satu kampung” untuk melindungi anak – anak. 

“Salah satu kekerasan pada anak di sekolah yang selama ini kerap terjadi di sekitar kita adalah bullying (perundungan). Dampak bullying di antaranya membuat anak menjadi gelisah, cemas, rendah diri, malas belajar, panik, agresif, hingga yang terparah ingin bunuh diri. Kekerasan juga terjadi dalam keluarga. Sederhananya, secara tidak sadar beberapa orang tua mungkin pernah menjewer, membentak, mencubit anak – anak mereka. Padahal, orang tua merupakan garda terdepan untuk melindungi anak dan sebagai pranata kontrol, bukan malah sebagai pelaku kekerasan terhadap anak. Keharmonisan antara orang tua juga berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak. Ketika terjadi pertengkaran antar kedua orang tua, maka tetangga dan warga sekitar harus ikut turun tangan untuk mendamaikan dan melindungi anak – anak mereka. Maka, melindungi anak memang perlu orang sekampung,” ujar Rini.

Rini juga menambahkan agar setiap RT dan RW di seluruh wilayah Lampung Timur membentuk Satuan Petugas (Satgas) Perlindungan anak. Tugasnya bukan hanya sekadar seperti “pemadam kebakaran”, namun bagaimana memperkuat pencegahan kekerasan terhadap anak. Satgas tersebut dapat berperan untuk mensosilasiasikan hak anak, memberikan masukan kebijakan terkait perlindungan anak, melaporkan kepada pihak yang berwenang jika terjadi kekerasan pada anak, serta berperan aktif dalam proses rehabilitasi anak dan menghilangkan stigma negatif bagi anak korban kekerasan.

"Hasil rekomendasi ini merupakan yang baik bagi kita untuk melakukan evaluasi pelaksanaan perlindungan anak, baik bagi Pemerintah maupun Lembaga, serta pihak lainnya yang ikut berjuang untuk mewujudkan perlindungan anak. Rekomendasi juga dapat ditindak lanjuti sebagai acuan dalam program – program 5 tahun ke depan dalam penyelenggaraan perlindungan anak yang lebih sinergis.

Adapun hasil yang harus menjadi rekomedasi Rapat Koordinasi Satgas Perlindungan Anak Kecamatan dengan Forkofimcam sebagai berikut:

1. Koordinasi Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dilakukan melalui:

a. Pemantauan dengan:

1) membangun sistem pemantauan tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
2) membangun sistem data dan informasi yang terintegrasi terkait pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.

b.    Evaluasi dengan:

1) membangun sistem evaluasi tentang penyelenggaraan perlindungan anak
2) memberikan apresiasi kepada individu, kelompok masyarakat, dan pemerintah/lembaga yang mendukung penyelenggaraan perlindungan anak.

c.    Pelaporan dengan:

1)  membangun sistem pelaporan tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
2)  melaporkan rekomendasi hasil evaluasi penyelenggaraan perlindungan anak kepada Satgas PA diatasnya untuk disampaikan kepada Pemerintah Daerah yang akan dijadikan feedback untuk perbaikan ke depan.

2. Menjaring aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam: 
a. meningkatkan partisipasi masyarakat termasuk dunia usaha dalam mendukung penyelenggaraan perlindungan anak.
b. meningkatkan peran keluarga dalam penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk pencegahan perkawinan anak.
c. mengoptimalkan sinergitas peran kelembagaan dalam penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk percepatan kepemilikan akta kelahiran bagi seluruh anak.
d. meningkatkan upaya sosialisasi tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) kepada para pemangku kepentingan termasuk pemerintah setempat  dan masyarakat.
e. memanfaatkan potensi dana desa dalam mendukung penyelenggaraan perlindungan anak.

F. memperjelas indikator yang akan digunakan untuk mengukur keberhasilan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.
G. Penyelenggaraan Perlindungan Anak harus dilakukan dengan pendekatan sistem yang mengacu pada siklus hidup dan continuum of care yang berkelanjutan.
H. Peran serta Pemerintah, masyarakat, orang tua dan keluarga yang sinergis dan harmonis untuk mempercepat penyelenggaraan perlindungan anak.)Perjuangann perlindungan anak, tidak hanya sekadar membutuhkan komitmen dari pihak Pemerintah saja, namun juga dibutuhkan peran orang tua sebagai pelindung garda terdepan, pendidik, pihak swasta dan masyarakat luas seperti halnya dengan Satuan Tugas Perlindungan Anak Kecamatan Se- Kabupaten Lampung Timur dengan gerak cepat melakukan kordinasi dengan Forkofimcam setempat,  dengan menyampaikan bagaimana Cara mendidik anak dengan cinta, kasih sayang, kreativitas dan menganggap bahwa semua anak adalah insan yang unik dapat mencetak anak Lampung Timur yang berkepribadian.

“sinergitas yang dilaksanakan oleh Satgas PA Kecamatan ini  dalam rangka untuk  Perlindungan Anak, sehingga Koordinasi dengan Fihak Forkofimcam ini merupakan momentum bagi Satgas PA untuk berjuang meningkatkan komitmen dan koordinasi demi mewujudkan perlindungan anak, baik Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan Desa, masyarakat dan swasta. Selain adanya hasil rekomendasi, hal yang ingin Satgas PA tegaskan bahwa kita harus bisa merubah cara pandang dalam mendidik dan melindungi anak. Semua anak pada dasarnya adalah insan yang unik dengan kepribadinya masing – masing yang berbeda – beda Jika kita ingin mencetak anak Lampung. timur yang berkepribadian, maka kita sebagai orang dewasa, sebagai orang tua, pendidik, pemerintah, swasta, dan masyarakat harus mendidik dan melindungi anak dengan cinta, kasih sayang, dan kreativitas. Selain berperan sebagai pendidik, kita juga harus bisa menjadi pendongeng yang  mampu berperan sebagai sahabat anak.

Rini Mulyati Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Lampung Timur saat ditemui Wartawan disekretariat LPAI menambahkan, partisipasi masyarakat juga menjadi hal yang penting bagi pencegahan kekerasan terhadap anak. Permasalahan yang terjadi pada anak,  pertama kali dapat diketahui di akar rumput, atau pihak yang dekat dengan mereka selain keluarga, yakni masyarakat. Oleh karenanya, penting untuk melibatkan masyarakat dalam melindungi anak, contohnya Satuan Tugas Perlindungan Anak ini. 

Lebih lanjut, Kak Rini yang akrab disapa sekaligus merupakan  aktivis perlindungan anak, mengatakan lingkungan sekitar, di antaranya lingkup keluarga dan sekolah dapat mempengaruhi terjadinya kekerasan terhadap anak, maka selain dibutuhkan peran serta pemerintah, juga dibutuhkan “satu kampung” untuk melindungi anak – anak. 

“Salah satu kekerasan pada anak di sekolah yang selama ini kerap terjadi di sekitar kita adalah bullying (perundungan). Dampak bullying di antaranya membuat anak menjadi gelisah, cemas, rendah diri, malas belajar, panik, agresif, hingga yang terparah ingin bunuh diri. Kekerasan juga terjadi dalam keluarga. Sederhananya, secara tidak sadar beberapa orang tua mungkin pernah menjewer, membentak, mencubit anak – anak mereka. Padahal, orang tua merupakan garda terdepan untuk melindungi anak dan sebagai pranata kontrol, bukan malah sebagai pelaku kekerasan terhadap anak. Keharmonisan antara orang tua juga berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak. Ketika terjadi pertengkaran antar kedua orang tua, maka tetangga dan warga sekitar harus ikut turun tangan untuk mendamaikan dan melindungi anak – anak mereka. Maka, melindungi anak memang perlu orang sekampung,” ujar Rini.

Rini juga menambahkan agar setiap RT dan RW di seluruh wilayah Lampung Timur membentuk Satuan Petugas (Satgas) Perlindungan anak. Tugasnya bukan hanya sekadar seperti “pemadam kebakaran”, namun bagaimana memperkuat pencegahan kekerasan terhadap anak. Satgas tersebut dapat berperan untuk mensosilasiasikan hak anak, memberikan masukan kebijakan terkait perlindungan anak, melaporkan kepada pihak yang berwenang jika terjadi kekerasan pada anak, serta berperan aktif dalam proses rehabilitasi anak dan menghilangkan stigma negatif bagi anak korban kekerasan.

"Hasil rekomendasi ini merupakan yang baik bagi kita untuk melakukan evaluasi pelaksanaan perlindungan anak, baik bagi Pemerintah maupun Lembaga, serta pihak lainnya yang ikut berjuang untuk mewujudkan perlindungan anak. Rekomendasi juga dapat ditindak lanjuti sebagai acuan dalam program – program 5 tahun ke depan dalam penyelenggaraan perlindungan anak yang lebih sinergis.

Adapun hasil yang harus menjadi rekomedasi Rapat Koordinasi Satgas Perlindungan Anak Kecamatan dengan Forkofimcam sebagai berikut:

1. Koordinasi Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dilakukan melalui:

a. Pemantauan dengan:

1) membangun sistem pemantauan tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
2) membangun sistem data dan informasi yang terintegrasi terkait pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.

b.    Evaluasi dengan:

1) membangun sistem evaluasi tentang penyelenggaraan perlindungan anak
2) memberikan apresiasi kepada individu, kelompok masyarakat, dan pemerintah/lembaga yang mendukung penyelenggaraan perlindungan anak.

c.    Pelaporan dengan:

1)  membangun sistem pelaporan tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
2)  melaporkan rekomendasi hasil evaluasi penyelenggaraan perlindungan anak kepada Satgas PA diatasnya untuk disampaikan kepada Pemerintah Daerah yang akan dijadikan feedback untuk perbaikan ke depan.

2. Menjaring aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam: 
a. meningkatkan partisipasi masyarakat termasuk dunia usaha dalam mendukung penyelenggaraan perlindungan anak.
b. meningkatkan peran keluarga dalam penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk pencegahan perkawinan anak.
c. mengoptimalkan sinergitas peran kelembagaan dalam penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk percepatan kepemilikan akta kelahiran bagi seluruh anak.
d. meningkatkan upaya sosialisasi tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) kepada para pemangku kepentingan termasuk pemerintah setempat  dan masyarakat.
e. memanfaatkan potensi dana desa dalam mendukung penyelenggaraan perlindungan anak.

F. memperjelas indikator yang akan digunakan untuk mengukur keberhasilan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.
G. Penyelenggaraan Perlindungan Anak harus dilakukan dengan pendekatan sistem yang mengacu pada siklus hidup dan continuum of care yang berkelanjutan.
H. Peran serta Pemerintah, masyarakat, orang tua dan keluarga yang sinergis dan harmonis untuk mempercepat penyelenggaraan perlindungan anak.(Tim-Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar