News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kata Dishub Lamteng : Terkait Larangan Armada Fuso Muatan Singkong Melintas Di Seputih Agung

Kata Dishub Lamteng : Terkait Larangan Armada Fuso Muatan Singkong Melintas Di Seputih Agung

Lampung Tengah (Tagetwarta)

Dinas perhubungan Lampung Tengah, mengklaim bahwa surat edaran yang di keluarkan oleh pihak Kecamatan Seputih Agung, terkait pelarangan armada muatan singkong menggunakan truk jenis fuso telah di sepakati oleh kedua belah pihak antara pengusaha lapak singkong dengan pihak Kecamatan setempat. 


Hal itu dijelaskan oleh Kadishub Lamteng, Helmy Zain, yang didampingi Kabid lalu lintas, Desrio saat dikonfirmasi awak media ini, diruang kerjanya, Selasa (30/03) menanggapi terkait kekecewaan pengusaha lapak singkong khususnya yang membuka usaha di wilayah Kecamatan Seputih Agung, dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan pihak Kecamatan setempat yang melarang armada jenis fuso bermuatan singkong melintas di wilayah tersebut.


Menurutnya berdasarkan surat edaran larangan tersebut sudah ada tembuskan oleh pihak Kecamatan setempat melalui pihaknya Dishub, dengan alasan bahwa mengingat kondisi jalan di Kecamatan Seputih Agung memiliki kapasitas tonase yang di izinkan tidak melebihi dari 7 ton.


"Yang jelas, armada truk fuso itukan kapasitas muatannya melebihi dari batas kapasitas tonase yang kita izinkan untuk melintasi di badan jalan di wilayah itu," jelas Helmy.


Dijelaskannya bahwa khususnya di wilayah Kab.Lamteng, ada pembagian beberapa wilayah yang mana truk jenis fuso dilarang untuk melintas, mengingat kondisi fisik jalan di beberapa wilayah tersebut tidak memungkinkan untuk di lalui oleh armada yang melebihi dari batas tonase, seperti contoh di wilayah se-Kab.Lamteng ada tiga titik wilayah yang khusus armada jenis fuso bermuatan singkong dilarang, atau tidak di izinkan untuk melintas, tiga titik wilayah itu tersebar di wilayah barat, timur, dan wilayah tengah.


"Selama ini kita sudah melakukan himbauan dan sosialisasi kepada mereka, karena mengingat fisik jalan tersebut tidak mampu menahan beban yang melebihi kapasitas yang telah kita tentukan, dan larangan itu sifatnya tidak permanen, apabila kondisi jalan itu sudah di renovasi, atau sudah ada peningkatan, larangan tersebut akan kita revisi, atau kita kaji ulang untuk bagaimana penerapan aturan selanjutnya," ujar dia.


Disinggung terkait adanya keluhan dari masyarakat dengan banyaknya armada bermuatan pasir yang setiap harinya melintas di beberapa wilayah se-Kab.Lamteng, yang dampaknya membuat rusak badan jalan khususnya jalan lingkungan di beberapa wilayah setempat, Helmy Zain mengatakan bahwa pihaknya tidak ada kewenangan untuk melarang hal itu.


"Kami khususnya pihak Dishub tidak ada kewenangan untuk melarang hal itu. Yang ada kewenangan dalam hal itu pihak Kepolisian, sementara pihak pengusaha tambang pasir itukan tentunya mereka memiliki izin resmi dari Dinas terkait. Tetapi dalam hal ini lagi-lagi kami selalu melakukan himbaun adan sosialisasi, bahkan kami telah memasang marka, dan memasang portal di beberapa titik wilayah, dengan tujuan agar armada yang dimaksud tidak melintas di jalan dengan kondisi rusak," ungkap dia...(Riki)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar