News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

(PGK) : Mencium Aroma Tidak Sedap Di Dinas Kesehatan,Di Indikasi Mark up anggaran Pengadaan Bilik Disinfektan Tahun 2020

(PGK) : Mencium Aroma Tidak Sedap Di Dinas Kesehatan,Di Indikasi Mark up anggaran Pengadaan Bilik Disinfektan Tahun 2020

Lampung Utara.(Targetwarta)

Buntut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas ketidak sesuaian harga satuan bilik disinfektan dalam pengadaan yang digelar di Dinas Kesehatan Lampung Utara pada tahun 2020 lalu, membuat puluhan aktivis Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK), turun kejalan melakukan aksi, Rabu (31/03).

Dalam hal ini, PGK inginkan persoalan ini menjadi terang benderang dan meminta pihak terkait menuntaskan persoalan tersebut. Sebab PGK mencium adanya aroma tidak sedap dan indikasi terjadinya markup anggaran pada pengadaan bilik disinfektan tersebut.

Diketahui, PGK memulai aksinya di Dinas Kesehatan setempat sekitar pukul 09.30 Wib. Dalam orasinya mereka mendesak pihak Dinas Kesehatan untuk melengkapi dokumen serta bukti kewajaran harga bilik itu, dan meminta mereka tidak lagi mengulangi perbuatan serupa. Tidak hanya berorasi, mereka juga menyampaikan pernyataan sikap yang diterima perwakilan Dinas Kesehatan, Antoni Effendi yang merupakan Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan. 

"Dinkes harus bertanggungjawab dan dapat menjelaskan mengapa terjadi ketidaksesuaian harga pembelian bilik diinfektan tersebut," tegas Exsadi ketua PGK Lampura, dalam orasinya.

Selain itu puluhan aktivis PGK bergerak menuju Kantor Inspektorat Kab.Lampura, mereka ditemui oleh Inspektur Pembantu Wilayah I, Rofi Febriansyah. Ditempat itu, PGK tidak hanya menyampaikan mengenai bilik disinfektan, tetapi juga meminta pihak Inspektorat meningkatkan pengawasan terhadap proses lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Kemudian mereka bergerak menuju kantor DPUPR dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura. Dan kedatangan puluhan aktivis PGK di Kejari Lampura, diterima langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Hafiezd. Dalam kesempatan itu, Exsadi yang mewakili PGK menyampaikan apa yang menjadi tuntutan mereka.

Menjawab itu, Hafiezd mengatakan Kejari Lampura siap mendalami potensi ketidakwajaran harga dalam proyek pengadaan bilik disinfektan di Dinas Kesehatan Lampura tahun 2020 senilai Rp1.023.550.000. Meskipun pihak kejaksaan masih terlebih dulu menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat sebelum masuk ke dalam persoalan itu. Jika memang hasilnya mewajibkan pihaknya untuk menindaklanjuti maka mereka pasti mendalaminya.

"Apabila ada temuan yang harus kami tindaklanjuti, tidak mungkin tidak kami tindak lanjuti," tegas ‎Hafiezd.

Menurutnya, langkah yang akan mereka ambil itu merupakan bagian dari komitmen mereka dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi. Untuk itu, ia meminta pihak PGK untuk tidak ragu terhadap komitmen mereka mengenai hal itu.

"Dimana penanganan tindak pidana korupsi menjadi salah satu kom‎itmen kami," jelas dia.

Diketahui, permasalahan mengenai proyek pengadaan 53 bilik disinfektan di Dinas Kesehatan Lampung Utara tahun 2020 senilai Rp1.023.550.000 berawal dari hasil temuan BPK.‎ BPK menemukan potensi ketidakwajaran harga dalam pengadaan itu saat mengaudit anggaran Covid-19 Lampung Utara tahun 2020.

Hasil audit mereka tertera dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tentang kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 pada Pemkab Lampung Utara dengan nomor LHP : 39/LHP/XVIII.BLP/12/2020 tertanggal 15 Desember. Dalam LHP itu disebutkan bahwa selisih harga hingga 500 persen untuk tiap unit bilik tersebut.

Ringkasnya, hasil perhitungan BPK harga tiap bilik itu hanya berkisar antara Rp3,1 juta – Rp4,2 juta saja, sedangkan harga tiap unitnya dari PT SPB selaku rekanan ‎mencapai Rp17,5 juta. Dalam menentukan potensi ketidakwajaran harga itu, BPK menggunakan dua metode, yakni survei dan kontrak sejenis.

Hasil survei menunjukan jika harga tiap unit bilik itu hanya Rp3.143.180,00. Jika harga itu dikalikan d‎engan jumlah bilik maka total biaya yang harus dikeluarkan hanya Rp166.588.540,00 saja. Metode survei ini mendapati selisih harga hingga 500 persen, tepatnya sebesar Rp760.911.460,00.

Metode kedua yang digunakan ialah merujuk pada kontrak sejenis antara PT SPB ‎dengan Dinas Perhubungan Lampung. Dalam kontrak tersebut tertera harga tiap unitnya hanya Rp4.250.000. Hasilnya, terdapat selisih harga sebesar Rp688.880.750,00.../ (Antoni)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar