Kata LPAI Lampung Timur : Pemerintah Daerah Harus Komitmen Perkuat Satgas PA & Masyarakat Dalam Perlindungan Anak.
Lampung Timur.(Targetwarta) - Upaya pencegahan kekerasan terhadap anak tidak cukup hanya dengan diterbitkannnya undang-undang yang melindungi anak, tetapi yang terpenting bagaimana memperkuat peran masyarakat. Pemerintah terus mendorong terbentuknya Satuan Tugas Perlindungan Anak sampai kelevel yang paling bawah.
Satuan Tugas Perlindungan Anak (SATGAS PA) Kabupaten Lampung Timur Yang sudah dibentuk melalui surat keputusan Bupati Lampung Timur pada akhir tahun 2019, harus menjadi gerakan bersama yang dilakukan secara masif, di tahun 2020 sempat mandek karena bertepatan dengan Pilkada Lampung Timur dan di awal tahun 2021 sudah membentuk Satgas Perlindungan Anak tingkat Kecamatan dan saat ini berjalan untuk membentuk Satgas Perlindungan Anak tingkat Desa setelah itu menuju pembetukan Satuan Tugas Perlindungan Anak Tingkat Rukun tetangga.
Demikian dikatakan Rini Mulyati Ketua LPAI Kabupaten Lampung Timur.
Sekretaris LPAI Lampung Timur yang juga merupakan Sekretaris Satgas Perlindungan Anak Lampung Timur Arip Setiawan menyebutkan, hingga kini Satgas Perlindungan Anak sudah terbentuk keseluruhannya di 24 Kecamatan Se- Kabupaten Lampung Timur dengan jumlah personil Satgas 10 orang tiap Kecamatan, dan dari 264 Desa, saat ini Satgas kecamatan sudah mempersiapkan Satuan Tugas Perlindungan Anak tingkat desa dengan jumlah personil 5 orang tiap Desanya.
Masih disekretariat LPAI Lampung Timur, Ketua LPAI Lampung Timur ini Menambahkan, Pemenuhan hak dan perlindungan anak secara utuh diukur melalui 24 indikator yang mencerminkan 5 klaster hak anak yang harus dipenuhi oleh setiap kabupaten/kota jika ingin menjadi KLA tingkat Utama. Kelima klaster itu adalah Hak Sipil dan Kebebasan; Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya; serta Perlindungan Khusus bagi 15 Kategori Anak.
Namun yang penting disini Para pihak terutama Pemerintah sepakat mengoordinasikan perencanaan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah yang ditujukan untuk percepatan pemenuhan hak anak demi untuk tujuan yang utama adalah Anak Indonesia Terlindungi, Indonesia Maju.(Tim-Red)
Posting Komentar