Kadisnakbun Lampung Tengah Resmi Di Laporkan Ke Kajati Lampung
Kasus dugaan suap pengangkatan Honorer Pegawai Harian Lepas (PTHL) sebesar 25 juta rupiah atas nama drh. Hartono dan dugaan Kegiatan Swakelola Fiktif tahun 2020 kembali memanas.
Kali ini Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Lampung Tengah Ir. Taruna Bifi Koprawi, MM,. dilaporkan wartawan Tim media Targetwarta ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kejadian tersebut bermula ketika Kadis Taruna di telepon Kholidi selaku wartawan Tim media ini pada hari kamis tanggal 04/03/2021 beberapa pekan lalu, dalam percapakan tersebut, Kadis Taruna menceritakan kepada wartawan Tim media Targetwarta ini bahwa dirinya sudah mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
dan dirinya mengetahui kabar itu melalui salah satu oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Lampung Tengah yang memberitahukan kapada dirinya melalui via telepon whatsapp.
Namun surat panggilan secara resmi belum dikirimkan kepada dirinya, sehingga Ia pun belum menerima dan memegang surat panggilannya secara resmi dan dalam percakapan tersebut Kadis Taruna juga mengatakan bahwa, oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Lampung Tengah juga memberitahukan kepada dirinya agar dirinya dapat menemui oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari selasa.
Pada hari Jum'at tanggal 12/03/2021
Kadis Taruna menelpon wartawan Tim media Targetwarta untuk meminta bertemu dengan dirinya, sehingga wartawan Tim media Targetwarta pun mengiyakan ajakan Kadis Taruna, tak berselang lama kemudian Kadis Taruna mendatangi kediaman wartawan Tim media Targetwarta lalu Kadis Taruna menceritakan bahwa dirinya sudah menutup dan menyelesaikan kasus yang membelitnya yang diberitakan oleh puluhan media online di Kejaksaan Tinggi Lampung. "Saya sudah menutup dan menyelesaikan masalah itu di Kejaksaan Tinggi Lampung, "Ucap Kadis Taruna.
Saat ditanya wartawan Tim media Targetwarta berapa jumlah uang yang sudah dikeluarkannya untuk menutup dan menyelesaikan kasus yang membelitnya itu, jawab Kadis Taruna, "Saya habis banyak", pokoknya dalem, situ tahulah",Pungkasnya.
Berbekal rekaman pernyataan Kadis Taruna tersebut, Kholidi selaku wartawan Tim media Targetwarta mendatangi Kejaksaan Negeri Lampung Tengah bermaksud untuk mengkonfirmasikan hal itu.
Namun pernyataan itu dengan tegas dibantah oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Tengah bahwa peryataan Kadis Taruna itu tidaklah benar, "Yaa pernyataan itu tidak benar dan saya juga belum tahu Kadis Taruna itu yang mana orangnya, ketemu saja belum pernah apalagi mau berhubungan komunikasi,
Nomor telepon nya saja saya tidak punya, Pernyataan Kadis Taruna itu tidaklah benar", Ucap Kasi Intel
Ketika disinggung wartawan Tim media Targetwarta, apakah Kejaksaan Negeri Lampung Tengah akan memanggil Kadis Taruna terkait pernyataannya, Kasi Intel pun menjawab, "Yaa Kita akan panggil Kadis Taruna untuk dimintai keterangan atas pernyataan itu dan bila Kadis Taruna benar mengatakan hal tersebut, maka Kadis Taruna harus mempertanggung jawabkan pernyataannya itu", kalau ada bukti rekamannya saya minta tolong kirimkan rekamannya kesaya, biar saya mendengarkan rekamannya biar semuanya menjadi jelas, Pungkasnya senin 29/03/2021 di Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
Terpisah, terkait adanya nama oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Lampung yang juga disebut Kadis Taruna, kembali wartawan Tim media Targetwarta mendatangi Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari selasa tanggal 30/03/2021 bermaksud untuk mengkonfirmasikan hal itu.
Namun sangat disayangkan oknum jaksa tersebut sedang tidak berada di kantornya sedang dinas luar (DL).
Sehingga wartawan Tim media Targetwarta memilih untuk langsung melaporkan Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Lampung Tengah Ir. Taruna Bifi Koprawi, MM,.ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari selasa tanggal 30/03/2021 Pukul 14:50 WIB, LAPDU DUGAAN SUAP PENGANGKATAN TENAGA HONORER OLEH KADIS PETERNAKAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH dengan Lampiran satu buah Laporan Surat dan DVD yang ditembuskan kepada Asisten Pengawasan (ASWAS) Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung dengan harapan, agar dugaan tersebut dapat segera diproses sesuai Hukum yang berlaku di NKRI tanpa tebang pilih, "Pungkasnya. (Tim-Red )
Posting Komentar