Desa Purworejo Di Duga "Mark Up"Dana Desa (DD) Di Tahun 2020
Dana Desa Tidak Sembarangan Untuk Di Salah Gunakan.Karena Dana Desa (DD) Merupakan Dana Yang Di Transfer Langsung Dari Pusat Ke Desa,Dan Tanggung Jawabnya Di Desa Itu Sendiri.
Namun Tidak Demikian Untuk Di Desa Purworejo Kecamatan Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah.Dana Desa (DD)Yang Di Gunakan Pemeliharaan Gedung Dan Prasarana Balai Desa,Dan Juga Di Penyelengaraan Posyandu (Mkn Tambahan,Kls Bumil,Lansia,insentif)Di Indikasi Di "Mark Up"
Jum'at 12-2-21 Penulusuran TIM Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Indefendent Pemberantasan Korupsi (LSM GIPAK) Dengan Awak Media Targetwarta,Saat Investigasi Di Balai Desa Di Temukan Cat Tembok Yang Kusam Dan Plang Kantor Yang Sudah Karat.Salah Satu Perangkat Desa Yang Tidak Ingin Di Sebutkan Nama Nya Di Minta Keterangan Mengenai Pemeliharaan Gedung Dia Menyatakan Di Tahun 2020 Tidak Ada Renovasi katanya.
Di Penggunaan Dana Desa Itu Sendiri Yang Di Peruntukan Di Pemeliharaan Gedung Dan Prasarana Balai Desa Sangat Lah Besar,Itu Menjadi Pertanyaan (?) Kemana Anggaran Pemiliharaannya!.
Saat Bendahara Desa Purworejo (Sn)Di Kompirmasi Mengenai Dana Desa Tahun 2020,Mengenai Dana Pemeliharaan Gedung Dengan Jawaban Lupa!,Ketidak Keterbukaan Penyelenggara Perangkat Desa Bendahara Desa Purworejo Kecamatan Kota Gajah Kepada Awak media Dan TIM Investigasi.
Lanjutnya Bendahara Desa Saat Di kompirmasi mengenai Penyelenggara Posyandu(Mkn Tambahan,Kls Bumil,Lansia, intensif)
Bendahara Desa (Sn) menyatakan Dana Yg Di Alokasikan Di Penyelengaraan Posyandu(Mkn Tambahan,Kls Bumil,Lansia Insentif) 4 Juta Imbuh nya (Sn).
Dan Saat TIM Investigasi Akan Kompirmasi Kepada Kepala Desa Saat Itu Kepala Desa Sedang Sakit Menurut Keterangan Seketaris Desa.
TIM investigasi LSM GIPAK Akan Menindak Lanjuti Dan Klarifikasi Dengan Instansi Yang Terkait,Tunggu Berita Selanjut nya (Tim)
Posting Komentar