DPRD Lampung Tengah Gelar Paripurna Persetujuan Bersama Raperda Dan Laporan Kinerja Fraksi Serta Alat Kelengkapan DPRD (AKD)
DPRD Lampung Tengah (Lamteng) menggelar Rapat Paripurna Tentang Persetujuan Bersama Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Laporan Kinerja Fraksi, serta Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Tahun Anggaran 2021, di Gedung Dewan setempat, Selasa (12/1/2021).Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Lamteng Sumarsono, didampingi Wakil Ketua I, Yulius Heri Susanto, Wakil Ketua II, Firdaus Ali, Wakil Ketua III, Muslim Anshori, para Anggota Dewan dan Sekretaris DPRD Lamteng Syamsi Roli beserta Jajarannya.
Rapat Paripurna juga turut dihadiri Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto, Sekretaris Daerah Nirlan, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala SKPD dan Jajaran Forkopimda Lamteng.
Dalam sambutannya, Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto menyampaikan bahwa Dua Raperda yang akan disahkan telah dilaksanakan pembahasan secara maksimal oleh DPRD melalui Komisi-Komisi, serta melalui proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Adapun Dua Raperda tersebut adalah sebagai berikut:
1. Raperda tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah Rajasa (merupakan Raperda Inisiatif Komisi II);
2. Raperda tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan (merupakan Raperda Inisiatif Komisi IV).
Pada kesempatan tersebut Komisi II dan Komisi IV DPRD Lampung Tengah juga akan menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
Sementara laporan dari Komisi II DPRD Lamteng membahas Raperda tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syari‘ah (BPRS) Rajasa.
“Kami ucapkan terimakasih atas inisiatif DPRD Lamteng yang telah menyusun Raperda Pembentukan Perseroan Terbatas Daerah BPRS Rajasa dan Raperda tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan,” ujarnya.
Sementara terhadap kedua Raperda tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Raperda tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan Daerah BPRS Rajasa, bahwa dengan Raperda ini yang merupakan lanjutan dari PT. BPRS Rajasa yang dibentuk berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2009, diharapkan dapat lebih memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat bertransaksi sesuai dengan prinsip syariah, dan mendorong pembiayaan usaha mikro kecil.
Oleh karena itu, Bupati Lamteng berharap dengan Raperda ini dapat meningkatkan kontribusi pada keuangan Pemerintah Daerah melalui setoran PAD yang berasal dari deviden, dimana bagian untuk pemegang saham ada kenaikan 5% dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, sehingga menjadi 55% sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah.
Sedangkan Raperda tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan diharapkan dapat menjadikan landasan dalam melaksanakan proses pendidikan karakter pada peserta didik yang merupakan bekal menghadapi dinamika perubahan di masa depan dan bekal menuju generasi emas Indonesia Tahun 2045.
Untuk mencapai harapan tersebut tentunya perlu strategi khusus, diantaranya berupa dukungan pengembangan kurikulum, sarana, prasarana, sumber daya manusia, pembiayaan dan peran serta dari berbagai pihak. Dan dengan Raperda ini, kedepan diharapkan pendidikan karakter dapat dilaksanakan secara berkesinambungan.
“Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga Raperda yang kita bahas dapat disetujui bersama dan bermanfaat untuk kemajuan Lampung Tengah kedepan. Selanjutnya dua Raperda ini akan kami proses untuk disampaikan kepada Gubernur Lampung agar mendapat nomor register sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku,” pungkasnya. (red)
Posting Komentar